Sabtu, 01 Agu 2026
hukrim
Usut Tuntas Bocornya Informasi Kasus Bupati Pemalang, KPK Dahulukan Pidana Oknum Brimob
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 01 Agu 2026 16:11
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi oknum internal yang diduga terlibat dalam pelanggaran hukum. Iptu Setya Budi Dias yang bertugas sebagai Staf Administrasi KPK, dipastikan akan menjalani proses hukum pidana atas dugaan pemerasan dalam penanganan perkara Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyampaikan komitmen lembaga antirasuah tersebut untuk mendahulukan instrumen pidana sebelum melangkah ke sanksi administratif atau pemecatan.
"Ya tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah nanti memang itu terbukti, tentunya sanksi etik dan kita juga ada inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas," urainya, Jumat (31/7/2026).
Prioritas Asas Hukum Pidana
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan kredibilitas lembaga. Mengacu pada aturan umum, Taufik menyebut proses pembuktian tindak pidana wajib diselesaikan lebih awal jika dibandingkan dengan pelanggaran etik profesi.
"Tetapi sanksi pidana secara umum di asas-asas hukum pidana itu harus didahulukan untuk peristiwa pidananya," tegasnya.
Penyelidikan internal ini juga dipicu oleh serangkaian insiden kebocoran informasi yang kerap terjadi saat tim KPK turun ke lapangan. Taufik mengakui bahwa evaluasi ketat terhadap sistem keamanan data terus berjalan agar tidak ada lagi celah operasi yang dimanfaatkan oknum tertentu.
Dua Klaster Perkara OTT
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK, Selasa (28/7/2026). Dari operasi di wilayah Jakarta, Pemalang, dan Purworejo tersebut, tim penyidik mengamankan 21 orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempatnya adalah Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan bupati, Iptu Setya Budi Dias, dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta sekaligus ayah dari Setya Budi.
Penyidik memecah kasus ini menjadi dua klaster investigasi, yakni dugaan pemerasan oleh Bupati Pemalang terhadap perangkat daerahnya serta klaster pemerasan untuk mengurus perkara di KPK. Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti senilai Rp2,7 miliar, termasuk uang Rp1,2 miliar yang diduga dialokasikan secara khusus untuk meredam kasus di lembaga antirasuah tersebut.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/usut-tuntas-bocornya-informasi-kasus-bupati-pemalang-kpk-dahulukan-pidana-oknum-brimob.html
komentar Pembaca