Sabtu, 01 Agu 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Mulai 3 Agustus, Ribuan UMKM Bisa Urus NIB hingga Sertifikat Halal Gratis di DPMPTSP Riau

Ekbis

Mulai 3 Agustus, Ribuan UMKM Bisa Urus NIB hingga Sertifikat Halal Gratis di DPMPTSP Riau

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 01 Agu 2026 16:14
PEKANBARU - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mengurus legalitas usaha secara gratis diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Langkah ini penting agar proses verifikasi hingga penerbitan dokumen legalitas dapat berlangsung lebih cepat.

Layanan pengurusan legalitas usaha gratis tersebut akan dibuka oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau selama lima hari, mulai 3 hingga 7 Agustus 2026 di Kantor DPMPTSP Provinsi Riau. Program ini digelar dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau dengan target melayani 3.000 pelaku UMKM.

Berbagai layanan disiapkan, mulai dari pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPB-OB), Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).Kepala DPMPTSP Provinsi Riau, Vera Angelika OK, menegaskan seluruh layanan tersebut diberikan tanpa dipungut biaya.

"Namun, kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar proses verifikasi dan penerbitan legalitas usaha dapat berjalan cepat," jelas Vera, Sabtu (1/8/2026).

Untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha diwajibkan menyiapkan KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif, NPWP perorangan maupun badan usaha, alamat dan domisili usaha, jenis usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta alamat email aktif untuk pembuatan akun Online Single Submission (OSS)."Bagi badan usaha juga diwajibkan membawa akta pendirian beserta Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, serta surat domisili apabila dipersyaratkan," imbuhnya.

Sementara itu, bagi UMKM yang ingin memperoleh Sertifikat Halal, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi NIB berbasis risiko, akun SIHALAL, daftar nama produk dan bahan baku, diagram alur proses produksi, Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), surat pernyataan dan formulir pendaftaran, KTP, serta sertifikat penyelia halal.

"Untuk produk tertentu juga diperlukan izin edar atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sedangkan pengajuan melalui skema self declare wajib didampingi Pendamping Proses Produk Halal," jelasnya.Untuk pengurusan izin Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPB-OB), pelaku usaha harus melengkapi legalitas usaha berupa NIB, akta pendirian perusahaan, denah bangunan dan lokasi produksi, diagram alur proses produksi, daftar peralatan dan sanitasi, sertifikat kesehatan penanggung jawab teknis, dokumen sistem mutu seperti SOP atau HACCP, serta hasil uji laboratorium mutu dan keamanan pangan.

Sedangkan pengajuan Sertifikasi SNI mensyaratkan surat permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), legalitas usaha berupa NIB dan NPWP, sertifikat ISO 9001 atau sistem manajemen mutu, sertifikat hasil uji produk dari laboratorium terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN), diagram alur proses produksi, tata letak fasilitas produksi, serta formulir permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI). Surat merek juga dapat dilampirkan apabila telah dimiliki.

Selain itu, DPMPTSP turut memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Untuk hak cipta, pemohon harus menyiapkan KTP, NPWP, surat pernyataan ciptaan, surat pengalihan hak apabila ada, serta contoh karya.

Pengajuan merek dagang memerlukan KTP, label atau logo merek dalam format digital (JPG), surat pernyataan sebagai pelaku UMK, serta dokumen bertanda tangan di atas materai.

"Sementara itu, pengajuan paten memerlukan KTP dan NPWP inventor, deskripsi invensi, klaim, gambar dan abstrak, surat pengalihan hak jika pemohon bukan inventor, serta surat kuasa apabila pengurusan dilakukan melalui konsultan," jelasnya.

DPMPTSP berharap kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku UMKM untuk melengkapi legalitas usahanya. Selain gratis, layanan ini juga dilengkapi pendampingan agar pelaku usaha dapat memenuhi seluruh persyaratan sesuai jenis legalitas yang dibutuhkan.

"Dengan legalitas yang lengkap, UMKM akan lebih mudah mengembangkan usaha, mengakses pembiayaan, memperluas pemasaran, hingga meningkatkan daya saing produknya," tandasnya dikutip dari MCRiau.(halloriau)
Sumber: https://halloriau.com/read-pemprov-riau-14619468-2026-08-01-mulai-3-agustus-ribuan-umkm-bisa-urus-nib-hingga-sertifikat-halal-gratis-di-dpmptsp-riau.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki