Selasa, 04 Agu 2026

Aturan, Tahu Aturan, Taat Aturan

Jumat, 08 Jan 2016 09:03
Ilustrasi

Aturan itu ada dua macam. Pertama, aturan yang datang dari Yang Maha Pengatur. Aturan ini mutlak, tidak bisa di ubah-ubah lagi. Misalnya, matahari memang terlihatnya di pagi dan siang hari, bulan di malam hari, jangan sekali-kali mengharapkan matahari ada di malam hari, karena hal demikian merupakan kodrati dari Sang Pencipta.

Ada juga aturan yang dibuat oleh manusia. Tapi yang perlu digarisbawahi, bahwa tidak semua manusia memiliki kuasa untuk membuat aturan. Aturan yang dimaksud disini menyangkut hajat banyak orang. Yang memiliki wewenang tersebut adalah pemerintah. Pemerintah sebagai mandataris rakyatlah yang berhak untuk menciptakan aturan untuk mengatur kehidupan masyarakat. Terbayangkan kan, kalau semua manusia berhak membuat aturan, yang ada bukanlah teratur, malah menimbulkan chaos.

Dengan adanya legitimasi kita sebagai masyarakat kepada pemimpin atau pemerintah untuk mengatur hidup kita, tentunya menegaskan, bahwa ada keterikatan secara sosial dan hukum antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah sebagai pembuat peraturan yang digaji oleh rakyat tentunya harus mampu menciptakan keteraturan kepada masyarakat. Aturan yang dibuat harus betul-betul membuat masyarakat teratur.

Beragam Usaha

Namun masalahnya dewasa ini adalah, terjadi banyak peraturan yang dibuat tidak berimplikasi kepada keadaan masyarakat menjadi teratur. Contohnya saja, kita sudah mengatur waktu kita, misalnya dari Padang Bulan hendak menuju ke arah Pancing atau ke arah Nommensen di pagi hari. Anda tentu tahu bagaimana jam-jam pergi kantor tersebut merupakan lumbung  kemacetan. Luar biasa macet yang terjadi, bahkan kendaraan-kendaran berjalan lambat dan pada akhirnya terjadi keterlambatan waktu kita untuk sampai ke tempat tujuan. Kita pun merasa kecewa terhadap rencana yang sedari awal sudah kita rencanakan namun tak berjalan sebagaimana mestinya. Maka kita komplain kepada orang yang mengatur jalan itu. siapa yang mengatur jalan raya? Ya tentu saja mereka-mereka yang dahulu minta-minta dipilih biar jadi pemimpin atau pemerintah! Karena kita sudah dengan susah payah mengumpulkan uang buat menggaji mereka, lewat pajak kendaraan, dan juga pajak-pajak lainnya. Ada pemerintah pusat, pemerintah daerah, yang semua pemerintahlah. Maka dengan demikian merekalah yang sepatutnya memikirkan komplain kita ini.

Mereka pun segera mengatur bagaimana agar tidak terjadi kemacetan lagi. Dengan membuat aturan three in one artinya tiga orang minimal dalam satu mobil. Dan berlaku untuk semua jenis mobil. Aturan ini bukanlah sembarangan dibuat. Pemerintah menurunkan orang-orang hebat. Orang-orang pintar. Bahkan meeting nya juga mahal. Kemudian hasil meeting itu disahkan, diundangkan, dan diwujudkan.

Namun, kemudian peraturan yang dibuat secara luar biasa itu "dipatahkan" oleh orang-orang tidak bertanggung jawab, orang yang mungkin saja tidak mengenyam pendidikan, dengan cara mereka menjadi joki three in one. Luar biasa bukan, peraturan yang dibuat dengan otak-otak brillian mudah "dipatahkan " oleh orang-orang kecil.

Otomatis, mobil berpenumpang minimal tiga orang ini tidak efektif berjalan. Maksudnya yang tadinya mau mengurangi jumlah mobil di jalan raya, agar tidak macet, ternyata tidak berjalan, karena orang yang dari rumah hanya berdua atau sendiri, tinggal mencari joki-joki di pinggir jalan yang bisa dibayar seikhlasnya. Atau orang yang sendirian dari rumah bisa mengajak tetangganya, pembantunya, ya, siapa saja. Intinya peraturan itu pun menjadi tidak efisien dan kurang optimal berjalan.

Tidak sampai disitu komplain masyarakat. Gelora tuntutan terhadap pemerintah untuk mengentaskan persoalan kemacetan ini justru semakin banyak. Dengan demikian, pemerintah pun berupaya mencari cara lain untuk menyelesaikannya. Pemerintah kemudian mengeluarkan peraturan, dan peraturan ini bukanlah sembarangan dibuat, mengundang para ahli dalam merumuskan masalah yang ada dan kemudian diputuskan untuk dijadikan peraturan.

Peraturan yang dimaksud adalah dengan membatasi jumlah mobil yang beredar di jalan raya. Bahwa mobil-mobil tua dilarang beroperasi. Ini agaknya menjadi peraturan yang terbilang bagus. Namun yang terjadi tidaklah sesuai dengan yang diharapkan, adanya komplain dari masyarakat yang mempunyai kendaraan tua tersebut, dikarenakan mereka juga telah membayar pajak. Juga ada kekhawatiran adanya kecemburuan sosial antara pengguna mobil tua dan mobil keluaran terbaru. Menjadi paradoks tentunya. Dan untuk kesekian kalinya peraturan ini tidak cocok dijalankan.

Namun pemerintah dan orang-orang pintarnya belum kehilangan akal. Pemerintah kemudian membuat pengaturan dengan menggunakan konsep nomor seri kendaraan ganjil dan genap. Maksudnya kendaraan yang bernomor seri ganjil keluar pada hari Senin, Rabu dan Jumat. Dan sebaliknya, nomor kendaraan berseri genap keluar pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu. Tapi sayang, peraturan ini juga belum berjalan dengan optimal. Siapa pula yang mau memperhatikan nomor kendaraan sebegitu banyak? Apakah Polantas sanggup memperhatikan nomor seri kendaraan tersebut, dan kemudian menyatakan itu ganjil atau genap. Rasa-rasanya berat.

Taat Aturan

Kritikan tidak hanya pada pemerintah saja. Masyarakat sebagai unsur yang menjalankan peraturan tersebut juga harus mampu taat akan aturan yang dibuat pemerintah.

Tapi perlu digarisbawahi, setiap peraturan yang berkaitan langsung dengan kemasalahatan banyak orang menjadi indikator pelaksanaannya. Masyarakat jangan bersikap amorfati akan apa yang sudah ditetapkan. Bila itu memang untuk keteraturan masyarakat, maka kita akan mendukungnya dan menolak segala peraturan yang hanya didasarkan kepada kepentingan sekelompok orang. Dengan begitu kita sebagai masyarakat Indonesia tidak hanya sebatas tahu namun juga akan taat pada aturan tersebut.

(analisadaily.com)
Opini
Berita Terkait
  • Selasa, 04 Agu 2026 11:00

    FA Tak Lagi Dukung Infantino Jadi Presiden FIFA

    LONDON-Asosiasi Sepak Bola Inggris (FA) dikabarkan bersiap mencabut dukungan terhadap Gianni Infantino untuk kembali menjabat sebagai Presiden Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) periode 2027-203

  • Selasa, 04 Agu 2026 10:44

    Evaluasi Layanan, Pemko Pastikan Seluruh Laporan Masyarakat Tetap Ditampung TRC 112

    PEKANBARU-Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra memastikan seluruh laporan masyarakat tetap diterima melalui layanan T

  • Selasa, 04 Agu 2026 10:40

    Sempat Jadi Sejarah, Covid-19 Muncul Lagi di China

    BEIJING-Kasus Covid-19 kembali muncul dan menunjukkan tren peningkatan di China. Meski jumlah kasus infeksi bertambah, otoritas kesehatan setempat menegaskan situasi masih berada dalam pola penyebaran

  • Selasa, 04 Agu 2026 10:36

    Bidik Jaringan Korporasi, Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus TPPU Febrie

    JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

  • Selasa, 04 Agu 2026 10:25

    Tingkatkan Kualitas Akademik, 4 Dosen Muda Unilak Pekanbaru Raih Gelar Lektor Kepala

    PEKANBARU - Kualitas pendidikan tinggi di Provinsi Riau terus menunjukkan tren positif. Universitas Lancang Kuning (Unilak) kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan keberhasilan empat dosennya

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki