Ketika Orang Asing Boleh Memiliki Rumah
Sabtu, 23 Jan 2016 09:00
Hampir setiap tahun ada saja orang asing (bukan warga negara Indonesia) datang dan menetap di Indonesia, jumlahnya banyak dan terus meningkat dari tahun ke tahun. Kedatangan mereka ke Indonesia bukan hanya sekadar berwisata, tapi juga menanamkan modalnya untuk usaha bahkan untuk bekerja memenuhi kebutuhan hidupnya di Indonesia.
Ada sebanyak 547,2 ribu orang asing di Indonesia dan pada Tahun 2010 bertambah menjadi 594,7 orang (Gatot Supramono, 2012:1). Tentu jumlah ini akan meningkat dengan dibukanya sistem Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang memberikan kebebasan terhadap aliran barang, jasa, dan tenaga kerja terlatih, serta investasi dari Negara luar ke Indonesia.
Keberadaan orang asing di Indonesia tentu memberikan suasana kehidupan yang berbeda bagi masyarakat. Perubahan kultur akan terjadi, etos kerja masyarakat Indonesia akan tinggi. Selama berada di Indonesia orang asing dapat melakukan kegiatan bisnis sehingga berdampak pada perekonomian Indonesia.
Orang asing dapat menanamkan modalnya ke perusahaan-perusahaan dengan cara membeli saham langsung atau melalui bursa efek. Kesempatan bagi perusahaan yang berbadan hukum asing berbisnis di Indonesia hanya sebatas bidang tertentu saja seperti pertambangan minyak dan gas bumi, bidang angkutan laut dan angkutan udara khususnya untuk angkutan luar negeri, bidang perbankan perusahaan asing hanya dapat mendirikan kantor cabangnya di Indonesia.
Keberadaan orang asing yang menetap di Indonesia pasti menimbulkan perbuatan hukum. Orang asing berhak melakukan perkawinan dan dapat memilih orang Indonesia sebagai pasangannya dan berhak menerima upah atau gaji dari pekerjaan yang dilakukannya, berhak melakukan jual beli berbagai jenis barang dan jasa termasuk tanah (hak pakai) untuk membangun tempat tinggal mereka.
Tidak Berhak:
Rumah tempat tinggal merupakan salah satu kebutuhan pokok. Tanpa tempat tinggal memang manusia masih bisa bertahan hidup, tapi tanpa tempat tinggal manusia tidak terlindungi dari hujan, angin malam yang dingin, binatang buas, pencuri, dan secara psikologis akan mengganggu manusia tersebut, karena itu tempat tinggal (rumah) menjadi hal yang penting untuk disediakan.
Memiliki rumah harus seiring dengan kepemilikan tanah, sebab rumah dibangun di tanah yang melekat hak diatasnya. Lainhalnya dengan orang asing yang akan memiliki rumah, mereka tidak boleh memiliki tanahnya. Hal itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Hak kepemilikan tanah diberikan hanya untuk orang Indonesia. Orang asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian hanya dengan hak pakai. Apabila orang asing tersebut meninggal dunia, rumah atau hunian tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya yang mempunyai izin tinggal di Indonesia.
Hak memiliki rumah tidak diberikan kepada semua orang asing yang ada di Indonesia. Orang asing yang berhak memiliki rumah di Indonesia apabila orang tersebut memberikan manfaat bagi kehidupan bangsa, melakukan usaha, bekerja atau berinvestasi di Indonesia.
Orang-orang asing yang tidak memberikan manfaat, keberadaannya di Indonesia merupakan sindikat dari kejahatan dan tidak memiliki izin tinggal di Indonesia, maka tidak berhak diberikan tempat tinggal di Indonesia. Hak kepemilikian rumah atau hunian menurut peraturan pemerintah tersebut bersifat selektif.
Sebaiknya orang asing dibatasi untuk memiliki satu rumah tempat tinggal. Rumah yang dapat dimiliki harus rumah tunggal atau Sarusun (Satuan Rumah Susun) di atas tanah yang berstatus hak pakai, atau hak pakai di atas hak milik yang dikuasai harus berdasarkan perjanjian dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Hak pakai tanah untuk rumah atau hunian bagi orang asing dapat diberikan selama 80 tahun dengan ketentuan selama 30 tahun hak tersebut diberikan, diperpanjang 20 tahun dan dapat diperbaharui 30 tahun kemudian. Menurut Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015, perpanjangan dan pembaharuan hak tersebut dapat dilakukan apabila orang asing masih memiliki izin tinggal di Indonesia.
Apabila orang asing tidak lagi tinggal di Indonesia, maka wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Jika belum dilepaskan atau belum dialihkan kepada pihak lain, maka rumah dilelang oleh Negara atau rumah tersebut menjadi milik pemegang hak atas tanah yang dipakai oleh orang asing.
Untuk kepemilikan apartemen, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan bahwa warga negara asing yang membeli properti hanya pada segmen apartemen mewah di atas Rp. 5 miliar dan tidak diperkenankan untuk membeli rumah tapak. Maka, pemberian izin orang asing untuk membeli properti harus dipastikan tidak mengurangi hak warga negara Indonesia dalam memiliki rumah di atas tanah Indonesia.
Harus lebih diperhatikan tindakan orang asing yang tinggal dan menetap di Indonesia, terlebih jika orang asing tersebut ingin memiliki rumah tempat tinggalnya. Banyak kasus yang telah terjadi orang asing tinggal di tempat-tempat tertentu yang sangat tertutup kemudian melakukan kejahatan. Tidak sedikit pula orang asing menyalahgunakan atau tidak memiliki izin tinggal di Indonesia, maka hal ini harus ditindak.
Jangan sampai penduduk asli "dikelabui" dalam hal kepemilikan rumah
untuk orang asing, sehingga tidak mampu bersaing dengan orang asing
untuk memiliki sebuah rumah, atau rumah-rumah yang dimiliki oleh
penduduk asli ditawar dengan harga yang tinggi tanpa aturan sehingga
dimiliki oleh orang-orang asing. Jika demikian, maka dikhawatirkan
penduduk asli akan "menumpang ditempat sendiri".
(analisadaily.com)
Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP
INHU- Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak mampu menghentikan langkah aparat kepolisian dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Beli
Nobar Piala Dunia dan Makan Bersama, Koramil 1710-02/Timika Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat
Mimika-Koramil 1710-02/Timika menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Aula Makoramil 1710-02/Timika, Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Mimika, Minggu (14/
ANKER Soundcore Luncurkan TWS Berbasis AI Liberty 5 Pro Series, Cek Fitur dan Harganya
JAKARTA â€" Brand audio terkemuka, ANKER soundcore, resmi merilis true wireless earbuds (TWS) premium generasi terbarunya, ANKER soundcore Liberty 5 Pro Series, di pasar Indonesia. Mengusung kons
Xiaomi Pamerkan Lengan Robotik Pengisi Daya Otomatis untuk Mobil Listrik
JAKARTA â€" Xiaomi mendemonstrasikan lengan robot yang dapat mengotomatisasikan pengisian daya mobil listrik di rumah. Perangkat ini ditujukan untuk para pemilik mobil listrik (EV) yang tidak suk
Ngeri! Wanita 21 Tahun Tewas Gegara Staf Lupa Pasang Tali Pengaman saat Bermain Ayunan Jembatan Ekstrem
JAKARTA - Sebuah insiden tragis terjadi di Brasil ketika seorang perempuan berusia 21 tahun meninggal dunia setelah terjatuh dari wahana ayunan ekstrem. Dia jatuh akibat tidak terpasangnya tali p