dok.Penulis
Drs. Baharudin
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut.
Sistem PK Guru adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Secara umum, PK Guru memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut. Pertama untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB. Kedua untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut.
Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya (Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
Pada dasarnya penilaian kinerja guru bertujuan :
Menentukan tingkat kompetensi seorang guru ;
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja guru dan sekolah; menyajikan suatu landasan untuk pengambilan keputusan dalam mekanisme penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja guru;
Menyediakan landasan untuk program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru; menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya serta mempertahankan sikap-sikap yang positif dalam mendukung pembelajaran peserta didik untuk mencapai prestasinya;
Menyediakan dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir guru serta bentuk penghargaan lainnya (Depdiknas, 2000).
Adapun secara terperinci manfaat penilain kinerja adalah: Penyesuaian-penyesuaian kompensasi, perbaikan kinerja, pebutuhan latihan dan pengembangan, pengambilan keputusan dalam hal penempatan promosi, mutasi, pemecatan, pemberhentian dan perencanaan tenaga kerja, untuk kepentingan penelitian kepegawaian, membantu diagnosis terhadap kesalahan desain pegawai (Depdiknas, 2000)
Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) merupakan salah satu upaya dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan PK Guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK Guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.
Pelaksanaan PK Guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK Guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional.
Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Hasil PK GURU juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan "insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi" lebih cepat direalisasikan.
Berdasarkan data dilapangan masih rendahnya pemahaman guru-guru terhadap fungsi dan kegunaan Penilaian Kinerja Guru. Para guru masih merasa PKG merupakan suatu beban yang menambah kerja mereka dan yang akan menghabat pengembangan karir mereka ke yang lebih tinggi.
Disamping itu ketidak tahuan guru-guru bahwa yang bertanggung jawab untuk melakukan penilaian terhadap guru adalah seorang asesor yang sudah pernah ikut diklat penilaian kinerja guru. Mengaju pada masalah-masalah tersebut maka penulis merasa tertarik membahas tentang pentingnya penilaian kinerja guru (PKG) untuk pengembangan karir guru.
Kenapa pentingnya Penilaian Kinerja Guru (PKG) karena PKG adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Dalam penilaian terdapat persyaratan penting harus ditaati oleh penilai.
Adapaun persyaratan dalam sistem PK Guru adalah: Valid, Reliabel dan Praktis dengan prinsip Pelaksanaan PK GURU harus berdasarkan ketentuan, berdasarkan kinerja dan berlandaskan dokumen PK GURU.
Dalam Permenegpan dan RB No. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Penilaian Kinerja Guru merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Pelaksanaan PKG bukan untuk memperlambat atau menghambat jenjang kepangkatan guru seperti yang diduga para guru pada akhir-akhir ini. Para guru mensinyalir kalau profesi mereka kerap menimbulkan kecemburuan profesi lain akibat cepatnya kenaikan pangkat bagi guru yang berprestasi.
PKG murni dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Melalui PKG dapat ditemukan secara tepat kegiatan guru di dalam kelas dan selanjutnya membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya.
Hal ini akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga profesional. Untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PKG harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Kusnandar (2007) mengemukakan bahwa "Profesionalisme adalah kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan yang berkaitan dengan mata pencaharian sesseorang".
Selanjutnya Profesionalisme menurut Mohamad Surya (2007) adalah: Sebutan yang mengacu pada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota asuatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionlanya. Sementara Sudarwan Danin (2002) mendefinisikan bahwa: Profesionalisme adalah komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengmbangkan strategi-strategi yang digunakanny dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya itu.
Kemudian Freidson (1970) dalam Syaiful Sagala (2005) mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan profesionalisme adalah "sebagai komitmen untuk ide-ide professional dan karir".
Jadi dapat disimpulkan bahwa profesionalisme adalah suatu bentuk komitmen para anggota suatu profesi untuk selalu meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya yang bertujuan agar kualitas keprofesionalannya dapat tercapai secara berkesinambungan.
Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan dan penerapan kompetensinya yang meliputi kompetensi Pedagogik, Sosial, kepribadian dan Profesional.
Kompetensi yang harus dikuasai guru tersebut seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan dan penerapan kompetensi sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran, pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah.
Untuk itu, perlu dikembangkan sistem penilaian kinerja guru yang tersistematis. Penilaian kinerja guru merupakan sebuah sistem yang dikembangkan oleh para pakar pendidikan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dalam hal pengelolaan kinerja guru.
Sistem penilaian kinerja guru didesain untuk mengevaluasi tingkatan kinerja guru secara individu dalam rangka mencapai kinerja guru yang maksimal dan optimal serta menjadikan guru yang professional dan dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, sehingga berdampak pada peningkatan prestasi peserta didik.
Penilaian kinerja guru yang dikembangkan merupakan bentuk penilaian yang sangat penting untuk mengukur kinerja guru dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai bentuk akuntabilitas sekolah dan memiliku tujuan untuk menentukan tingkat kompetensi seorang guru, meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja guru dan sekolah;menyajikan suatu landasan untuk pengambilan keputusan dalam mekanisme penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja guru, menyediakan landasan untuk program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru, menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya serta mempertahankan sikap-sikap yang positif dalam mendukung pembelajaran peserta didik untuk mencapai prestasinya dan menyediakan dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir guru serta bentuk penghargaan lainnya.
Dalam konteks peraturan menteri yang mengatur tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, penilaian kinerja guru memiliki dua fungsi utama, yaitu untuk menilai unjuk kerja (kinerja) guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah serta menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah pada tahun penilaian kinerja guru dilaksanakan.
Hasil penilaian kinerja guru bagi guru bermanfaat sebagai bahan evaluasi diri untuk melihat kelebihan dan kekurangan guru dalam melaksanakan tugas utamanya sebagai pendidik, sehingga guru dapat mengetahui apa yang harus dilakukan dalam rangka peningkatan kompetensinya dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan profesionalitas guru melalui program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
Sedang hasil penilaian kinerja guru bagi satuan pendidikan bermanfaat untuk mengetahui sejauh mana kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogik dan profesional diterapkan dalam pembelajaran siswa di sekolah,sehingga sekolah dapat menyusun program kerja melalui rencana kerja sekolah yang terkait dengan peningkatan kompetensi guru yang dapat diselenggarakan di tingkat sekolah.
Sejak awal penilaian kinerja guru dikembangkan bertujuan meningkatkan kualitas guru dalam melaksanakan tugas utamanya sebagai tenaga pendidik bukan untuk mencari kesalahan-kesalahan guru sehingga diberikan sangsi atau hukuman. Dengan adanya penilaian kinerja guru, maka akan selalu dilakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru. *****
Penulis adalah Pengawas Sekolah Utama Kabupaten Bengkalis
Opini