Siapa (Layak) Pimpin KPK?
Rabu, 02 Des 2015 09:08
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) yang tenar disebut dengan 9 Srikandi pada awal September 2015 secara resmi memberikan 8 nama calon pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo. Dimana tahapan selanjutnya adalah Presiden memberikan daftar nama Capim KPK kepada DPR RI selambat-lambatnya 14 hari (Pasal 30 Ayat 9 UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Pada Ayat 10 di pasal yang sama, DPR RI dikatakan "wajib" memilih dan menetapkan Capim KPK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan dari tanggal diterimanya usul dari Presiden atau paling lama pada tanggal 16 Desember 2015.
Hingga Rabu 25 November 2015, melalui rapat internal di Komisi III DPR RI diputuskan untuk menunda seleksi atau mengembalikan daftar nama Capim KPK. Hal ini menjadikan pelaksanaan fit and proper test untuk Capim KPK menjadi tertunda. Perdebatan di Komisi III DPR RI tertuju pada tidak adanya unsur Kejaksaan dalam 8 nama Capim KPK yang telah diseleksi oleh 9 Srikandi Pansel KPK.
Perdebatan yang terjadi adalah pada penafsiran Pasal 21 Ayat 4, dimana dikatakan bahwa Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Komisi III menginginkan adanya unsur Kejaksaan pada Pimpinan KPK, sedangkan Pansel KPK menyatakan bahwa dalam UU tersebut tidak ada disebutkan Pimpinan KPK harus ada yang berasal dari Kejaksaan ataupun Kepolisian.
Perdebatan antara Komisi III DPR RI dan Pansel KPK bila akhirnya tidak menemukan titik terang dalam hal kelanjutan penetapan Capim KPK akan merugikan seluruh Bangsa Indonesia. KPK sebagai anak kandung dari Reformasi masih menangung seluruh harapan rakyat Indonesia terhadap pemberantasan Korupsi. Sehingga bila sampai 16 Desember 2015 tidak ditetapkan Pimpinan KPK 2015-2019 maka akan menyebabkan terganggunya koordinasi pemberantasan korupsi yang ada di KPK.
Saat Pansel KPK menyerahkan daftar nama Capim KPK, ternyata ada sesuatu yang berbeda dari pansel-pansel sebelumnya. Dimana 9 Srikandi menyerahkan daftar nama dengan mengelompokkan nama-nama tersebut pada 4 bagian yaitu di Bidang Pencegahan, di Bidang Penindakan, di Bidang Manajemen dan di Bidang Supervisi, Koordinasi, Monitoring. Bidang Pencegahan, Pansel KPK menetapkan 2 nama yaitu Saut Situmorang dan Surya Tjandra. Saut Situmorang merupakan Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dan Surya Tjandra saat ini berprofesi sebagai Pengacara Publik dan Dosen di Unika Atma Jaya, Jakarta.
Bidang Penindakan ada Alexander Marwata yang merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor di PN Jakarta Pusat. Satu nama lainnya adalah Brigjen Pol Basaria Panjaitan yang pada saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Madya di Polri.
Berikutnya, pada Bidang Manajemen ada Agus Rahardjo yang telah lama berada di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah (LKPP) dan terakhir menjabat sebagai Kepala LKPP.
Nama lainnya pada Bidang Manajemen adalah Sujanarko yang merupakan salah satu Direktur DIKYANMAS di KPK. Nama yang sangat dekat dengan KPK sejak tahun 2006 yaitu Johan Budi Sapto Pribowo bersama Laode Muhammad Syarif (Dosen di Universitas Hasanuddin, Makassar) ditempatkan oleh Pansel KPK pada Bidang Supervisi, Koordinasi dan Monitoring.
Kedepankan Pencegahan Korupsi
Survei Indo Barometer pada 14-22 September 2015 menyampaikan bahwa KPK menjadi salah satu Lembaga Negara yang memperoleh kepercayaan publik yang sangat tinggi. Hasil-hasil kerja KPK yang begitu fantastis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia layak diacungi jempol. Kasus besar seperti Bansos Sumut 2012-2013 yang menyeret banyak pejabat di Sumatera Utara menjadi tersangka merupakan salah satu prestasi yang luar biasa oleh KPK.
Masyarakat masih mengharapkan pemberantasan korupsi tetap akan dilaksanakan oleh KPK. Tetapi, sudah saatnya kita memiliki paradigma baru mengenai pemberantasan korupsi yaitu pencegahan. Kasus Bansos Sumut 2012-2013 menjadi pukulan telak kepada masyarakat Sumatera Utara. Bagaimana tidak, baik dari unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif di Provinsi Sumatera Utara terjerat pada Kasus Bansos Sumut.
Kerugian yang terbesar tidak hanya dalam bentuk nominal uang, akan tetapi juga pada sumber daya manusia yang harus dikorbankan. Salah satu contoh, untuk menjadi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saja diperlukan pengalaman sekurang-kuranganya 10 tahun sebagai Hakim di PTUN (Pasal 14 Ayat 2 UU No.9 Tahun 2004 tentang PTUN).
Seperti yang diketahui bahwa Ketua Hakim Pengadilan PTUN Medan turut terseret menjadi terdakwa Kasus Bansos Sumut. Paling fatal terjadi pada unsur legislatif di Sumatera Utara, 4 (empat) pimpinan DPRD Sumut 2009-2014 serta Ketua DPRD Sumut 2014-2019 turut ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Apakah masih ada tersangka lainnya yang akan terseret oleh Kasus Bansos Sumut ini? Jelas kita masih menunggu perkembangan kasus yang diusut oleh KPK ini.
Bila paradigma pemberantasan korupsi yang diterapkan diubah dari penindakan menjadi pencegahan, masyarakat tidak akan mengalami kerugian yang begitu besar. Selain nominal uang yang terselamatkan, karir dari pejabat dan pegawai yang telah dibiayai oleh negara untuk melayani masyarakat juga diselamatkan.
Dengan melakukan pencegahan, akan menjaga agenda "Revolusi Mental" seperti yang diumbar-umbarkan oleh Presiden Joko Widodo. Untuk itu, saatnya KPK mengedepankan proses pencegahan dari pada penindakan.
Pimpinan Lembaga Antirasuah
Dari 538 orang yang mendaftar menjadi Capim KPK, nama Saut Situmorang dan Surya Tjandra yang dikelompokkan oleh Pansel KPK pada Bidang Pencegahan memiliki kesempatan menjadi salah satu Capim KPK 2015-2019. Hal ini menunjukkan bahwa Saut Situmorang dan Surya Tjandra memiliki kemampuan diatas rata-rata dari calon pendaftar lainnya, setidaknya dimata 9 Srikandi Pansel KPK. Akan tetapi, bisa saja kedua nama ini tidak menjadi Capim KPK mengingat mekanisme pemilihan belum ditentukan oleh Komisi III DPR RI.
Pemilihan Capim Lembaga "antirasuah" ini ditentukan oleh anggota-anggota Komosi III DPR RI, tetapi akan sesuai dengan arahan yang ditetapkan oleh fraksi-fraksi di DPR. Mengingat bahwa fraksi merupakan perpanjangan dari partai politik, maka pemilihan Capim KPK sepenuhnya akan ditentukan oleh referensi dari Ketua Umum parpol-parpol yang memiliki kursi di DPR RI. Dengan kata lain, nasib Capim KPK berada ditangan ketua-ketua umum parpol.
Berikutnya, dari nama-nama Capim KPK yang ditawarkan oleh 9 Srikandi, diharapkan ada yang mau mendorong agenda pencegahan korupsi dari pada proses penindakan. Proses penindakan hanya akan mengorbankan banyak hal. Kita pasti tidak menginginkan kejadian di Sumut terjadi di daerah lain, dimana kepala daerah, anggota DPRD dan lembaga kehakiman terseret arus korupsi berjamaah. KPK harus diperkuat, tetapi paradigma pencegahan juga harus diutamakan.(analisadaily.com)
Opini
Polda Metro Siapkan Pengamanan 47 Kegiatan di Jakarta dan Sekitarnya
Jakarta - Polda Metro Jaya mengamankan 47 kegiatan yang berlangsung di wilayah hukumnya hari ini. Kegiatan terdiri dari tiga penyampaian pendapat di muka umum dan 44 kegiatan masyarakat.Kabid Humas Po
Purbaya Janji Nggak Ada Kenaikan Pajak, tapi Kejar Penunggak
Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak meski berupaya meningkatkan penerimaan negara. Langkah yang ditempuh adalah mengoptimalkan penagi
AXIS Nation Cup 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pembinaan Talenta Futsal Pelajar di 40 Kota
JAKARTA-PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui brand AXIS kembali menghadirkan AXIS Nation Cup (ANC) 2026, turnamen futsal antarpelajar jenjang SMA dan SMK yang memasuki tahun keempat peny
Mulai 3 Agustus, Ribuan UMKM Bisa Urus NIB hingga Sertifikat Halal Gratis di DPMPTSP Riau
PEKANBARU - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mengurus legalitas usaha secara gratis diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pela
Jenguk Pasien RSUD Dorak, Bupati Asmar Pastikan Mutu Layanan Meranti
MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti Asmar mengunjungi tokoh masyarakat Katan beserta sejumlah warga yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dorak, Selatpanjang, Jumat (31/7/20