Rabu, 29 Apr 2026
  • Home
  • Pendidikan
  • Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Resmi Tetapkan Dua Stel Seragam SD dan SMP, Ini Jadwal Pakaian Setiap Harinya

Pendidikan,

Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Resmi Tetapkan Dua Stel Seragam SD dan SMP, Ini Jadwal Pakaian Setiap Harinya

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 18 Jul 2025 10:15
RIAU POS.CO
Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto SSos MSI akhirnya menetapkan dua stel pakaian seragam jenjang SD negeri dan SMP negeri.

Penetapan dua stel seragam itu dituangkan dalam surat edaran nomor nomor 100.3.4.2/DISDIKBUD/484 tentang seragam sekolah satuan pendidikan SD negeri dan SMP negeri di lingkungan Kabupaten Inhu.

"Benar, surat edaran tentang penetapan baju seragam sudah ditandatangani oleh Bupati pada Kamis (17/7/2025)," ujar Kepala Disdikbud Kabupaten Inhu, Kamaruzaman SSos MSI, Jumat (18/7/2025).

Penetapan seragam sekolah itu sebutnya, dalam rangka menjamin kelancaran dan keteraturan pemakaian seragam sekolah dengan menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabelitas dan bebas pungutan liar (pungli).

Untuk pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang SD negeri pada hari Senin hingga Kamis, memakai pakaian nasional yakni baju putih dan celana/rok warna merah. Hari Jumat dan Sabtu, memakai seragam Pramuka.

Pakaian olahraga, digunakan hanya pada saat jam mata pelajaran olahraga. Kemudian pakaian muslim/Melayu, digunakan hanya pada hari besar keagamaan/hari besar nasional dan lainnya.

Pakaian seragam bagi peserta didik jenjang SMP negeri pada hari Senin hingga Kamis, memakai pakaian nasional yakni baju putih dan celana/rok warna biru. "Pakaian Pramuka, baju olahraga serta baju muslim, sama seperti jenjang SD negeri," ungkapnya.

Dalam surat edaran itu sambungnya, juga ditekankan bahwa satuan pendidikan SD negeri dan SMP negeri di lingkungan Kabupaten Inhu, dilarang menjual atau mengakomodir pembelian pakaian seragam sekolah.

Lebih jauh disampaikannya, pengadaan pakaian seragam sekolah, pakaian muslim/Melayu dan pakaian olahraga menjadi tanggung jawab orangtua atau wali peserta didik. "Kebijakan itu diambil dalam rangka menekan biaya baju seragam yang banyak menjadi keluhan wali murid," terangnya.***(Riau pos.co)
Sumber: RIAU POS.CO

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.