Jumat, 19 Jun 2026
  • Home
  • Pendidikan
  • Curhatan Getir Guru Honorer ke DPR RI: Tujuh Tahun Mengabdi Hanya Digaji Rp 630.000

Pendidikan,

Curhatan Getir Guru Honorer ke DPR RI: Tujuh Tahun Mengabdi Hanya Digaji Rp 630.000

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 17 Jul 2025 08:37
cakaplah.com
Potret memilukan perjuangan guru honorer kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi X DPR bersama Ikatan Pendidik Nusantara dan PB PGRI, yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Dalam forum tersebut, seorang guru honorer asal Bengkulu bernama Rerisa menyampaikan curahan hatinya yang mengiris nurani. Selama tujuh tahun mengajar, ia mengaku tidak pernah terdata dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), meski tetap mengajar dengan penuh dedikasi.

“Gaji saya hanya Rp 630.000 per bulan. Itu pun dihitung berdasarkan jam mengajar. Kami hanya dapat Rp 35.000 per jam, bukan per hari, tetapi itu total per bulan,” ujar Rerisa di hadapan anggota dewan.

Ia juga menyinggung ketidakadilan yang dirasakannya. Menurut dia, ada guru-guru lain yang baru dua tahun mengabdi, tetapi sudah masuk database BKN. Hal tersebut diduga karena memiliki “orang dalam” dan mendapat surat keputusan pengangkatan sebaga guru dari gubernur.

“Bagaimana dengan kami yang tak punya akses, tetapi sudah lama mengabdi? Kalau kami disia-siakan, bagaimana dengan pengabdian kami selama ini?” keluhnya.

Tak hanya soal gaji dan status, Rerisa juga mengungkapkan beban kerja yang tak sebanding dengan kesejahteraan. Ia menjadi pembina OSIS tanpa bayaran dan kerap mendapat limpahan tugas dari guru ASN.

“Guru ASN lebih banyak menyerahkan tugas kepada guru honorer, padahal kesejahteraannya jauh berbeda,” tegasnya.

Rerisa mendesak agar pemerintah segera merealisasikan janji pengangkatan guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sebagaimana diatur dalam undang-undang yang menyebut penyelesaian status guru honorer harus tuntas pada 2025.

“Kami hanya ingin kejelasan karier dan pengakuan atas pengabdian kami,” pungkasnya.

Penataan tenaga honorer melalui seleksi PPPK 2024 baik tahap 1 atau tahap 2 sudah mendekati akhir. Pemerintah berupaya agar semua honorer yang ada dalam database BKN semuanya diangkat menjadi PPPK.

Pemerintah menargetkan paling lambat Oktober 2025, semua honorer yang lulus seleksi PPPK tahap 2 sudah ditetapkan menjadi PPPK. Setelah pengangkatan honorer database BKN ini menjadi PPPK, instansi pemerintah tidak boleh lagi menerima honorer baru.

Artinya, setelah seluruh tahapan seleksi PPPK tuntas pada 2025 tidak ada lagi honorer di instansi pemerintah. Hal ini diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 UU ASN.

Pasal tersebut menyebutkan, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Pasal tersebut menegaskan, setelah seleksi PPPK tuntas pada 2025. Instansi pemerintah tak boleh lagi mengangkat pegawai non-ASN baru atau tenaga honorer.***(Cakaplah.com)
Sumber: cakaplah.com

Pendidikan
Berita Terkait
  • Jumat, 19 Jun 2026 17:15

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI - Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedaulatan energi nas

  • Jumat, 19 Jun 2026 17:11

    Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat

    Mulia " Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:26

    Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga

    RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:23

    Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023

    PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:19

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI, 19 Juni 2026 " Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.