- Home
- Pendidikan
- Diduga Lakukan Pungutan Liar, Sekolah di Solo Dilaporkan ke Kejaksaan
Pendidikan
Diduga Lakukan Pungutan Liar, Sekolah di Solo Dilaporkan ke Kejaksaan
Jumat, 26 Agu 2016 10:50
SOLO - Dugaan adanya pungutan sekolah berkedok sumbangan dan penjualan seragam sekolah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi LSM Lapaan RI (Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Republik Indonesia) ke Kejaksaan Negeri Kota Solo.
Ketua LSM Lapaan RI, Kusumo Putro mengatakan pelaporan pada aparat penegakan hukum ini dikarenakan ada indikasi dugaan penjualan seragam sekolah dan pungutan berkedok sumbangan di Sekolah Menengah Negeri di Kota Solo.
Padahal ketentuan seragam sekolah sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014. "Dalam Permendikbud itu ada ketentuannya dan harus dipedomani dan tidak boleh melenceng dari aturan tersebut," jelas Kusumo saat ditemui Okezone, belum lama ini.
Selama ini, ungkap Kusumo, pihaknya menduga pelaksanaan program penerimaan siswa baru 2016-2017 di Kota Solo masih amburadul dan masih banyak adanya dugaan penyimpangan pada bidang penyelenggaraan pendidikan.
"Banyak pungutan disekolah yang seolah dilegalkan karena sudah mengatasnamakan Komite Sekolah," lanjut Kusumo.
Seharusnya Dinas Pendidikan Kota Solo mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah untuk melarang pungutan selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016 - 2017.
"Sedangkan wilayah lain yang setingkat kabupaten saja bisa menggratiskan biaya sekolah seluru siswanya. Contohnya saja Karanganyar. Kenapa yang setingkat kodya tidak bisa," lanjut Kusumo.
Karena itulah tegas Kusumo, pihaknya melaporkan adanya dugaan penjualan seragam sekolah dan penarikan sumbangan di Sekolah Menengah di Kota Solo pada Kejari Solo.
Menurut Kusomo, Dinas pendidikan Kota Solo ada baiknya mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah, agar melarang pihak aekolah melakukan pungutan selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016-2017.
"Jangan biarkan polemik yang terjadi setiap tahun menjadi tradisi dan dimanfaatkan pihak sekolah untuk memungut dana sumbangan pendidikan yang besarnya cukup fantastis angkanya," tegasnya.
Seharusnya lanjut Kusumo, namanya sumbangan itu sukarela dan besarnya tidak ditentukan dan waktunya juga tidak mengikat (dibatasi waktunya).
Sementara itu Kasi Intel Kejari Kota Solo, Kurniawan akan menindaklanjuti adanya laporan dari elemen masyarakat yang masuk ke Kejari Solo. Dan akan melakukan koordianasi untuk menindaklanjuti adanya laporan tersebut.
"Kita upayakan temuan ini untuk ditindaklanjuti. Apapun itu akan tetap kita proses," terang Kejari. (Okezone.com)
Kemenag Apresiasi Tradisi Khotmul Alquran di MAN 3 Pekanbaru
PEKANBARU - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru memberikan apresiasi terhadap kegiatan Khotmul Alquran siswa kelas XII Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Pekanbaru.Apresiasi tersebut disampaikan Pl
Peduli Pendidikan, Anggota DPRD Rohil Amansyah Apresiasi Yayasan Asham As Ari dan Siswa MDTA Ar Rahman
KUBU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Amansyah, memberikan apresiasi kepada Yayasan Asham As Ari Rokan Hilir dan siswa-si
Program S2 Matematika UIR Resmi Dibuka, Berbasis Teknologi Modern
Pekanbaru â€" Universitas Islam Riau (UIR) menambah daftar program studi baru di Program Pascasarjana. Menjelang akhir Ramadan 1447 H, UIR resmi membuka Program Magister Pendidikan Matematika, sebagai
Dua Pekan Libur, Jadwal Libur Idulfitri SMA dan SMK di Riau Berlaku Mulai 13 Maret 2026
PEKANBARU - Pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Riau resmi mendapatkan jatah libur Hari Raya Idulfitri selama dua pekan. Masa liburan ini diteta
BKD Riau Siapkan Sanksi Pemecatan untuk Guru SMAN 18 Pekanbaru
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah cepat menyikapi dugaan pelecehan seksual di SMAN 18 Pekanbaru. Seorang oknum guru di sekolah tersebut diduga melakukan tindakan tidak pantas terh