Jumat, 19 Jun 2026
  • Home
  • Pendidikan
  • Kemdikbud Bentuk Satgas Bantu Pemda Terapkan Zonasi Pendidikan

Pendidikan

Kemdikbud Bentuk Satgas Bantu Pemda Terapkan Zonasi Pendidikan

Rabu, 03 Jul 2019 08:26
Detik.com
Mendikbud Muhadjir Effendy
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Implementasi Zonasi Pendidikan. Satgas ini akan membantu pemerintah daerah (pemda) melaksanakan sistem zonasi pendidikan.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan sistem zonasi merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan secara simultan. Ia menjelaskan kebijakan zonasi ini akan langsung berintegrasi untuk pemerataan standar layanan pendidikan di Indonesia.

"Zonasi itu untuk pemerataan pendidikan, PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) itu awalnya. Dengan pemerataan pendidikan yang berkualitas mencakup penataan dan pemerataan guru, pemerataan infrastruktur, berbagi sumber daya, integrasi pendidikan formal dan nonformal," kata Muhadjir dalam keterangannya, Selasa (2/7/2019).

Tim Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan terbagi atas delapan klaster. Koordinator setiap klaster berasal dari pemangku kepentingan Kemdikbud pusat.

Sekretaris Jenderal Kemdikbud Didik Suhardi menambahkan pembentukan satgas bertujuan membantu pemda mengimplementasikan kebijakan zonasi di daerah. Menurutnya, tim ini akan mengikuti zona yang sudah ditetapkan oleh setiap pemda dalam penentuan wilayah layanan pendidikan. Zona layanan pendidikan akan berdasarkan pembagian yang telah ditentukan di dalam surat keterangan (SK) pemda, yaitu Dinas Pendidikan dan SK Gubernur.

"Kita ikuti zona yang digunakan oleh provinsi, itu yang akan kita pakai, dan itu yang sudah digunakan PPDB, itu yang kita pakai. Kalau tahun depan, zona itu bisa direvisi lagi. Ini yang dipergunakan (zona) adalah yang sudah di-SK-kan oleh Dinas Pendidikan dan SK Gubernur, dalam monitoring akan dianalisis sesuai dengan permen, termasuk peran sekolah swasta," tambah Didik.

Untuk diketahui, kebijakan zonasi pendidikan merupakan kebijakan penetapan wilayah layanan pendidikan dengan acuan titik lokasi satuan pendidikan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Metode ini menggunakan radius terdekat dengan titik pusat zona pada tiap jenjang pendidikan yang memenuhi akreditasi A atau B di atas rata-rata nasional. Kemendikbud telah memetakan 2.580 zona di 34 provinsi di seluruh Indonesia.


Berikut ini pembagian klaster tim Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan

Klaster I
Meliputi Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Papua Koordinator Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemdikbud.

Klaster II
Meliputi Jawa Barat, Kep. Bangka Belitung, Aceh, dan Sulawesi Barat. Koordinator Inspektorat Jenderal Kemdikbud.

Klaster III
Meliputi Provinsi Banten, Maluku Utara, Kalimantan Barat, dan Gorontalo. Koordinator Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud.

Klaster IV
Meliputi Provinsi Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Timur. Koordinator Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemdikbud.

Klaster V
Meliputi Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat. Koordinator Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbud.

Klaster VI
Meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Bengkulu. Koordinator Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud.

Klaster VII
Meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Bali, dan Lampung. Koordinator Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud.

Klaster VIII
Meliputi Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah. Koordinator Sekretaris Jenderal Kemdikbud.


Sumber: detik.com
Pendidikan
Berita Terkait
  • Jumat, 19 Jun 2026 17:15

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI - Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedaulatan energi nas

  • Jumat, 19 Jun 2026 17:11

    Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat

    Mulia â€" Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:26

    Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga

    RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:23

    Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023

    PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:19

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI, 19 Juni 2026 â€" Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.