Jumat, 12 Jun 2026

Kampus

Lakukan Penganiayaan, 13 Taruna Akpol Resmi Dipecat

Rabu, 13 Feb 2019 12:37
okezone.com

JAKARTA - Sebanyak 13 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) resmi dipecat terkait dengan kasus penganiayaan terhadap taruna tingkat II atas nama pada 18 Mei 2017 lalu. Keputusan itu diambil setelah digelarnya sidang Dewan Akademik (Wanak) Akpol.

Sidang tersebut dipimpin oleh Gubernur Akpol Irjen Rycko Amelza Dahniel dan dihadiri oleh Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan (Kalemdiklat) Polri Komjen Arief Sulistyanto serta, sejumlah PJU Akpol sebagai anggota tetap termasuk anggota Kehormatan dari Itwasum, Divpropam, Lemdiklat, SSDM Polri, dan seluruh anggota tidak tetap Wanak itu akhirnya mengambil keputusan.

Dalam sidang tertutup di Gedung Paramarta komplek Akpol itu akhirnya memutuskan ke 13 orang tersebut dikenakan sanksi terberat yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hornat (PTDH) alias dikeluarkan.

"Sidang Wanak memang harus segera memutuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan yang ada karena permasalahan ini sudah berjalan lama. Keputusan harus cepat diambil demi masa depan Akpol dan juga demi masa depan para taruna yang bermasalah tersebut agar mereka dapat melanjutkan jenjang karier lain saat keluar dari Akpol. Bersyukur akhirnya keputusan sudah dilakukan secepatnya untuk memberikan kepastian dan demi menjaga marwah Akpol sebagai pencetak Pemimpin Polri masa depan" kata Arief dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (13/2/2019).

Dalam kasus ini, sebetulnya ada 14 orang yang terjerat. Tetapi, pelaku utama, yakni CAS, telah dikeluarkan pada sidang Wanak yang lebih dulu digelar pada Juli 2018 silam.

Adapun, 13 taruna yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu adalah MB, GJN, GCM, RLW, JEDP, dan RAP. Lalu ada IZPR, PDS, AKU, CAEW, RK, EA, dan HA. Sebelumnya ke 13 orang itu juga sudah di vonis pidana tapi saat itu sidang Wanak belum juga digelar.

Karena telah melanggar hukum pidana, alhasil 13 taruna tersebut gagal menjadi anggota Polri. Hal itu tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Untuk diangkat menjadi anggota Polri, seorang calon harus memenuhi syarat tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan," demikian isi pasal tersebut.

Di samping itu, dalam Pasal 92 ayat (4) huruf b Peraturan Gubernur Akpol Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kehidupan Taruna Akademi Kepolisian menyatakan, "melakukan perbuatan pelanggaran berat dan/atau tindak pidana yang didukung dengan alat bukti yang cukup berdasarkan hasil keputusan Sidang Wanak tidak dapat dipertahankan untuk tetap mengikuti pendidikan"

Arief menekankan, dalam hal apapun yang melanggar hukum, pihaknya tak akan segan mengambil tindakan tegas bagi mereka yang terbukti melanggar.

"Jangan memukul dan melakukan kekerasan sejak hari ini. Tradisi kekerasan senior terhadap yunior adalah perilaku yang harus dihilangkan. Senior harusnya mengayomi dan membimbing, tanamkan budaya asih - asah - asuh dalam hubungan senior yunior. Jadilah senior yang disegani bukan senior yang ditakuti. Negara akan rugi kalau Akpol meluluskan perwira yang berkarakter pro kekerasan karena tidak sesuai dengan pola Democratic Policing," tutup Arief.



Sumber: okezone.com

Pendidikan
Berita Terkait
  • Jumat, 12 Jun 2026 17:09

    Pemkab Bengkalis Siap Luncurkan Aplikasi SKM Online

    Bengkalis-pemerintah Kabupaten Bengkalis siap mengimplementasikan aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online mulai 1 Juni 2026. https://s.id/SKMOnline_DiskominfotikAplikasi nasional yang dibangu

  • Jumat, 12 Jun 2026 15:04

    Demo Mahasiswa, Polisi Ingatkan Waspadai Provokasi

    Jakarta - Polisi mengingatkan mahasiswa yang akan menggelar aksi demo hari ini, Jumat (12/6/2026) agar mewaspadai pihak-pihak yang mencoba menunggangi demonstrasi. Mahasiswa diminta tetap fokus menyam

  • Jumat, 12 Jun 2026 14:59

    Enam Tahanan Kabur Saat Dibawa Mobil Tahanan Kejari Pekanbaru Ke Pengadilan

     PEKANBARU- Enam tahanan kasus tindak pidana yang akan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, melarikan diri (kabur) dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.K

  • Jumat, 12 Jun 2026 14:49

    Pertamina Patra Niaga Kilang Dongkrak Ekonomi UMKM Lokal Lewat Dukungan Kantin TA Mayor 2026

    PEKANBARU - Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kilang berskala besar atau Turn Around Mayor 2026 PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dumai) tak hanya menjadi momentum strateg

  • Jumat, 12 Jun 2026 14:45

    Pemerintah Targetkan Revitalisasi 71.744 Sekolah pada 2026

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan pemerintah menargetkan revitalisasi 71.744 satuan pendidikan di seluruh Indonesia sepanjang 2026.Program tersebut men

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.