Minggu, 03 Mei 2026
  • Home
  • Pendidikan
  • Tindaklanjuti Aduan Warga, DPRD Kota Pekanbaru Minta Dokumen Perizinan Sekolah Al Fatih

Berita

Tindaklanjuti Aduan Warga, DPRD Kota Pekanbaru Minta Dokumen Perizinan Sekolah Al Fatih

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 30 Jan 2026 16:33
PEKANBARU â€" Menindaklanjuti aduan warga Perumahan Beringin Indah, Kecamatan Marpoyan Damai, Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru melakukan berlunjung ke SD Al Fatih, Jumat (30/1/2026). Aduan tersebut berkaitan dengan keberadaan SD, SMP, dan SMA Al Fatih yang dinilai telah membuat tak nyaman warga sekitar karena sekolah tidak memiliki lahan parkir akibatnya lalulintas di sekitar perumahan menjadi macet ketika jam sibuk.

Kunjungan ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, bersama anggota Komisi III Zakri Fajar, Doni Saputra, Lindawati, Sri Rubiyanti, Putri Varadina, dan Abu Bakar. Turut hadir anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Syafri Syarif.

Rombongan DPRD meninjau langsung gedung SD Al Fatih yang memiliki enam lantai. Mereka diterima oleh Kepala Sekolah SD Al Fatih, Imam Hubussalam, serta Ketua Yayasan Ayo Indonesia Mengaji, Anton. Turut hadir RT, RW, dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam sidak tersebut, DPRD mempertanyakan kelengkapan perizinan bangunan dan operasional sekolah, mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Berdasarkan laporan warga, bangunan SD, SMP, dan SMA Al Fatih diduga belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap. Warga juga mengeluhkan kemacetan lalu lintas pada jam sibuk, rumah warga yang tertimpa sisa material pembangunan, serta kondisi jalan yang rusak akibat aktivitas truk pengangkut material.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SD Al Fatih menjelaskan bahwa proses pengurusan IMB masih berjalan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, meminta pihak pengelola sekolah bersama instansi terkait segera melengkapi dan menyerahkan seluruh data perizinan bangunan serta aktivitas pendidikan di kawasan Perumahan Beringin Indah.

Ia menegaskan keterbatasan waktu menjadi alasan perlunya percepatan pengumpulan data. DPRD pun meminta pihak-pihak terkait, seperti RT dan RW, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta pihak yayasan, untuk menyerahkan seluruh dokumen perizinan dalam waktu satu minggu.

“Dalam satu minggu ini, tolong semua data diserahkan. Kami akan melakukan pengecekan menyeluruh, mulai dari kelayakan bangunan, perizinan, hingga peruntukan lahannya,” ujar Tekad.

Menurutnya, DPRD akan melakukan pemeriksaan secara komprehensif, mencakup izin bangunan, izin operasional sekolah, analisis dampak lalu lintas, hingga persetujuan warga sekitar. Seluruh dokumen tersebut akan dikaji sebelum DPRD melanjutkan rapat lanjutan bersama seluruh pihak terkait.

“Biarkan proses ini berjalan. OPD bekerja, DPRD bekerja, yayasan juga bekerja. Setelah satu minggu, baru kita lanjutkan dengan rapat resmi,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap sekolah swasta, khususnya terkait perizinan dan kondisi bangunan. Hal ini dinilai krusial mengingat jumlah siswa yang terdampak cukup besar, bahkan mencapai lebih dari 1.200 orang.
“Kita tidak ingin sekolah dirugikan, anak-anak dirugikan, dan warga sekitar juga merasa tidak aman,” ujarnya.

Tekad turut mengapresiasi sikap warga Perumahan Beringin Indah yang dinilai rasional dan mengedepankan jalur prosedural dalam menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan penyelesaian persoalan harus mengacu pada aturan yang berlaku dan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara anarkis.

“Yang kita utamakan adalah aturan. Tidak boleh ada cara-cara anarkis atau premanisme. Semua harus diselesaikan secara prosedural agar tidak menimbulkan konflik sosial,” katanya.

Terkait pembangunan yang belum memiliki izin, DPRD menegaskan kegiatan tersebut harus dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi. Bangunan juga harus sesuai dengan izin yang diberikan, termasuk jumlah lantai dan kajian teknis kekuatan struktur.

“Kalau izinnya dua lantai, tidak boleh dibangun menjadi empat atau enam lantai. Semua harus melalui kajian kelayakan dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu, DPRD juga menekankan pentingnya penataan lingkungan dan fasilitas pendukung pendidikan agar lebih tertib tanpa mengganggu aktivitas belajar mengajar. Ia menegaskan bahwa persoalan serupa bukan hal baru dan pernah terjadi di sekolah lain, namun seluruh aktivitas harus tetap berada dalam koridor pendidikan dan aturan yang berlaku.

“Aktivitas keagamaan seperti mengaji tetap berjalan, tetapi disiplin dan aturan juga harus ditegakkan,” ujarnya.

Selain itu, DPRD menyoroti tidak adanya lahan parkir yang dinilai menjadi salah satu sumber keluhan warga. DPRD berharap ada solusi konkret agar aktivitas pendidikan tetap berjalan nyaman tanpa mengganggu lingkungan sekitar.

“Kalau memang ada lahan kosong, bisa dimanfaatkan untuk gedung parkir atau fasilitas pendukung lainnya. Jika ada rumah warga yang rusak akibat pembangunan, tolong dikomunikasikan dengan baik,” tambahnya.

Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen seluruh pihak untuk terus berkoordinasi dan mencari solusi terbaik demi terciptanya lingkungan pendidikan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak. (grc)

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.