Jumat, 19 Jun 2026
  • Home
  • Pendidikan
  • Yayasan Bina Mitra Wahana Dilaporkan Mantan Pekerja ke Disnakertrans Riau Terkait Selisih Upah

Pendidikan,

Yayasan Bina Mitra Wahana Dilaporkan Mantan Pekerja ke Disnakertrans Riau Terkait Selisih Upah

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 23 Jul 2025 15:36
RIAU AKTUAL.COM
Yayasan Bina Mitra Wahana, yang bergerak di bidang pendidikan, dilaporkan oleh dua mantan pekerjanya, Hanafi Zetra dan Zuraida, ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, terkait dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru.

Pantauan Riauaktual.com, Rabu (23/7/2025), kedua pihak hadir dalam pertemuan mediasi di Kantor Disnakertrans Riau. Pihak Disnakertrans diwakili oleh Sudirman, Rafael, Endrizal, dan Agus. Sedangkan dari pihak yayasan hadir Katarina Yapwili, Febrina Olifia, serta tiga penasihat hukum.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari proses mediasi sebelumnya yang belum menghasilkan kesepakatan.

"Kami berharap kedua belah pihak dapat menemukan solusi bersama (win-win solution) agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai," ujar Sudirman, selaku mediator dari Disnakertrans Riau.

Sudirman juga menjelaskan bahwa Nota Pemeriksaan Kedua (Nota Dua) dari pengawas ketenagakerjaan telah dikeluarkan.

Pengawas Disnakertrans Riau, Agus, membacakan isi Nota Dua yang merupakan hasil pertemuan kedua belah pihak pada 3 Februari 2025, sebagai berikut:

1. Kedua pihak sepakat dalam perjanjian kerja secara lisan bahwa upah dibayar sesuai kemampuan yayasan.

2. Yayasan mengaku belum mampu membayar upah sesuai UMK karena keterbatasan jumlah siswa dan kondisi keuangan yayasan.

3. Pihak yayasan bersedia memberikan kompensasi masing-masing sebesar Rp5.000.000 kepada pelapor.

4. Kedua pelapor menolak tawaran kompensasi tersebut.

"Memang benar ada kekurangan pembayaran upah, sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian lisan," terang Agus.

Dalam forum tersebut, kedua pihak saling menyampaikan argumen. Pihak yayasan mengklaim mengalami kerugian akibat tindakan mantan karyawan, sementara mantan pekerja tetap bersikeras menuntut hak mereka sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Disnakertrans Riau belum menetapkan keputusan final.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

Pendidikan
Berita Terkait
  • Jumat, 19 Jun 2026 17:15

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI - Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedaulatan energi nas

  • Jumat, 19 Jun 2026 17:11

    Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat

    Mulia â€" Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:26

    Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga

    RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:23

    Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023

    PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:19

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI, 19 Juni 2026 â€" Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.