Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Buntut Tengok-Tengok, Pria Pematang Siantar Tewas Ditikam

Peristiwa

Buntut Tengok-Tengok, Pria Pematang Siantar Tewas Ditikam

Kamis, 15 Nov 2018 14:37
okezone.com
Ilustrsi

PEMATANG SIANTAR - Pria Pematang Siantar, Sumatera Utara, tewas ditikam hanya karena perselisihan tengok menengok.

Dedi Wahyono (36), warga Jalan Pematang Pulau Merana I, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, menghembuskan napas terakhir setelah dadanya ditikam oleh Abdul Gafar (44) warga Jalan Vihara belakang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kodya Pematang Siantar.

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu Resbon Gultom menerangkan, Dedi Wahyono (korban) tewas akibat ditikam oleh Abdul Gafur (44),

"Korban yang berprofesi pedagang ditikam oleh Abdul Gafur (tersangka), Rabu (14/11/2018), sekira Pukul 9.15 WIB, di Jalan Vihara belakang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kodya Pematang Siantar," terang Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar Iptu Resbon Gultom kepada Okezone, Kamis (15/11/2018).

Ia menjelaskan, penusukan terjadi pada Rabu 14 November 2018, sekira Pukul 09.00 WIB. Ketika itu tersangka Abdul sedang duduk di depan rumahnya. Lalu, korban melintas di depan rumah tersangka dan tersangka menengok ke arah korban.

Korban kemudian menghampiri tersangka lalu bertanya, "kenapa kok kau tengok-tengok aku." Tersangka menjawab, "kenapa rupanya, apa gak boleh kau ditengok?"

korban dan tersangka ada mulut dan dilerai oleh istri Abdul. "Lalu korban meninggalkan tersangka, seraya pergi meninggalkan tarsangka, korban berkata kepada tersangka 'ku tunggu kau di simpang ya, di sana kita main (beramtem)'," ungkap Iptu Resbon Gultom.

Mendengar ucapan korban, Gultom masuk ke rumah dan mengambil pisau serta mengejar korban.

Tersangka menusuk dada kiri korban menggunakan pisau. Korban pun berteiak minta tolong kepada tetangga, sementara tersangka langsung melarikan diri.

Korban kemduian dibawa oleh warga ke rumah sakit, namun sesampainya di rumah sakit, korban telah meninggal dunia.

"Tersangka hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian. Tersangka diancam pasal 351 ayat 3, KUHPidana, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang,"pungkas Iptu Resbon Gultom.


(okezone.com)

Peristiwa
Berita Terkait
  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • Senin, 20 Apr 2026 20:15

    Ketahanan Pangan dan Energi, RI Siapkan Hilirisasi Ubi Kayu

    JAKARTA - Program pengembangan dan hilirisasi komoditas ubi kayu dipersiapkan. Hal ini untuk mendukung agenda pemerintah yaitu program ketahanan pangan dan energi nasional.  Progra

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.