Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • 1 Tewas 3 Luka Akibat Tawuran Pelajar di Tangsel, 9 Orang Diciduk

Peristiwa

1 Tewas 3 Luka Akibat Tawuran Pelajar di Tangsel, 9 Orang Diciduk

Jumat, 07 Des 2018 11:35
Detik.com
Polres Tangsel merilis kasus tawuran.
Tangerang Selatan - Tawuran antar kelompok pelajar di Pondok Aren, Tangerang Selatan, menyebabkan 1 orang tewas dan 3 luka bacok. Polisi menangkap 9 orang pelaku penganiayaan itu.

"Sebagian besar kelompok remaja ini masih statusnya pelajar dan di bawah umur. Dari 9 yang sudah diamankan, dua orang dewasa dan tujuh masih di bawah umur. Rata-rata masih sekolah di SMP dan SMK," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan dalam rilis kasus di Mapolres Tangsel, Jumat (7/12/2018).

Tawuran itu terjadi di Jalan Bintaro Utama sektor III Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Minggu (2/12) sekitar pukul 05.00 WIB. Dua kelompok pelajar itu berasal dari wilayah Ciputat dan Pondok Aren dengan kelompok dari Ciledug.

"Mereka ketemu atau janjian ketemu di jalan raya Bintaro, Pondok Aren. Kemudian antar kelompok pemuda ini terlibat tawuran yang mana dalam tawuran tersebut ada korban," ujarnya.

Korban tewas dalam tawuran itu berinsial AS. Sedangkan 3 korban luka bacok yakni AIM, SDMP, dan SR.

Sementara 9 tersangka yang ditangkap yaitu MSBI, RD, S, BKA, WTP, SN, MY, AFB, dan DMI. Sedangkan dua tersangka yang masih buron yakni B dan T.

Selain itu, para tersangka juga mengambil barang-barang milik kelompok lawannya yang ditinggal kabur. Barang-barang itu seperti ponsel genggam hingga sepeda motor.

Para tersangka itu dihadirkan dalam rilis kasus. Kelompok tersangka menamakan diri perkumpulan Katak Beracun. Polisi masih menelusuri kelompok tersebut.

"Jadi perkumpulan tersangka yang ada di belakang kita ini yang berasal dari Ciputat dan Pondok Aren ini menamakan dirinya perkumpulan Katak Beracun," ujarnya.

Para tersangka disangka Pasal 365 KUHP ayat 3 dan atau 170 ayat (2) ke-3 dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 atas Perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


(detik.com)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Selasa, 21 Apr 2026 09:00

    PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang

    Pekanbaru-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, sebagai bentuk kepedulian dan pengho

  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.