Ternyata istilah sopir tembak tidak hanya berlaku pada kendaraan roda empat atau dua saja. Kapal KM Sinar Bangun juga memakai nakhoda tembak.
Kejanggalan ini berhasil terkuak saat nama nakhoda KM Sinar Bangun tidak terdaftar sebagai korban selamat maupun hilang. Setelah ditelusuri, dia masih berada di darat.
Siapa nama nakhoda tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty belum bersedia membeberkan identitasnya. Begitu pun dengan sang nakhoda tembak yang membawa KM Sinar Bangun tenggelam di Danau Toba.
Sementara, sang nakhoda asli KM Sinar Bangun berinisial TS. Dia merupakan warga Desa Simarmata, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Kepada polisi, TS mengaku meminjamkan kapalnya kepada seseorang untuk membawa penumpang.
"Saat ini TS masih kita amankan. Kita tidak bisa memberitahu di mana keberadaannya. Kalau kita beritahu, bisa menimbulkan hal yang tak diinginkan bersama. Kita masih terus melakukan pemeriksaan terkait peristiwa ini," katanya.
2. Kelebihan Muatan
Sebelumnya diberitakan kapal KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba membawa kurang lebih 80 penumpang.
Dalam kondisi cuaca sekitar yang cukup berkabut, kapal kayu itu berlayar dari Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, menuju Tigaras Parapat, Kabupaten Simalungun.
Namun, setelah musibah terjadi, tersiar kabar jika jumlah penumpang yang tenggelam mencapai ratusan orang. Hal ini didasarkan dari laporan warga yang merasa keluarganya ikut dalam pelayaran kapal nahas tersebut.
Apakah itu artinya kapal kelebihan muatan? Ya. Karena dari versi polisi setelah melihat sertifikat KM Sinar Bangun, kapal kayu itu hanya bisa menampung 40 penumpang.
Versi berbeda diungkapkan oleh pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kapal dengan ukuran 35 Gross Tonnage (GT) tersebut hanya bisa mengangkut sebanyak 43 orang.
Namun, pada kenyataannnya kapal KM Sinar Bangun membawa hampir 200 orang ditambah dengan puluhan kendaraan.
3. Data Manifest Simpang Siur
Jumlah penumpang KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba hingga kini masih belum pasti. Karena setelah diselidiki, kapal kayu itu tidak memilik data manifes yang memuat data penumpang.
Terkait hal ini Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menduga, kapal tersebut merupakan kapal ilegal yang berlayar tanpa izin.
Karenanya, Kabag Pensat Divhumas Mabes Polri Kombes Pol Yusri Yunus membuka posko untuk mendata korban berdasarkan laporan masyarakat.
Pascamusibah tenggelamnya kapal kayu tersebut, ada 178 orang atau keluarga yang melapor telah kehilangan keluarganya ke posko pengaduan yang sudah dibuat datanya.
(Liputan6.com)