Jumat, 17 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • 8.6 Kilogram Sabu-sabu Bernilai Miliaran Rupiah Hasil Tangkapan BNNP Riau Dimusnahkan

8.6 Kilogram Sabu-sabu Bernilai Miliaran Rupiah Hasil Tangkapan BNNP Riau Dimusnahkan

admin
Kamis, 09 Apr 2020 09:31
pekanbaru.tribunnews.com

PEKANBARU - Sebanyak 8,6 kilogram narkotika jenis sabu-sabu hasil sitaan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau saat melakukan penangkapan, dimusnahkan pada Rabu (8/4/2020).

Kegiatan pemusnahan dilakukan di Aula Kantor BNNP Riau di Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru.

Sebelum dimusnahkan, barang haram itu pun dicek keasliannya oleh petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru.


Dari hasil pengecekan pun diketahui benda itu pun positif mengandung zat methamphetamine.

Setelah dipastikan, sabu-sabu bernilai miliaran rupiah itu pun dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam ember besar berisi air, yang dicampur cairan pembasmi serangga.

Setelah tercampur, cairan itu lalu dibuang ke dalam saluran pembuangan.

Dijelaskan Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kompol Khodirin menuturkan, barang haram itu didapatkan dari hasil pengungkapan tiga kasus di Kota Pekanbaru.

Ada tiga orang tersangka yang ditangkap dalam kurun waktu kurang dari dua pekan terakhir.

Ada pun lokasi pengungkap pertama dilakukan di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, pada 20 Maret 2020 lalu.

Dalam penangkapan itu, aparat menangkap satu tersangka berinisial AA.


Menurut pengakuan tersangka, dia disuruh menjemput sabu oleh MM untuk diedaran di Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil).

Selanjutnya, pengungkapan kedua dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, pada 25 Maret 2020.

Di lokasi itu petugas mengamankan seorang tersangka berinisial OR alias Edo.


Penangkapan pria berusia 34 tahun ini, berawal dari informasi masyarakat terkait akan ada transaksi narkoba di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya.

Atas informasi itu, BNNP melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami mendapati seseorang membawa sabu menggunakan sepada motor di Jalan Parit Indah," paparnya.

Petugas terus melakukan pembuntutan.

Namun, tersangka mengetahui dibuntuti petugas dan langsung membuang tas berisikan sabu di Jalan Taman Sari.

Dia berupaya melarikan diri.

"Tas yang dibuangnya kami ambil. Sedangkan tersangka, kami tangkap di Jalan Lobak. Kemudian tas itu dibuka dan berisikan delapan paket sabu," tuturnya.



Diakui tersangka, barang haram itu juga disimpan di kediamannya Perumahan Tarai Gading Desa, Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.

Di rumah itu, pihaknya menemukan tas ransel berisikan enam paket sabu di bawah tempat tidur.

Tersangka diminta menjemput sabu di Jalan Parit Indah atas perintah seseorang dengan diupah sebesar Rp5 juta per kilogramnya.


Lalu sabu itu diantarkan kepada seseorang, dengan menunggu perintah atau arahan selanjutnya.

"Sabu itu dari Rupat, dikendalikan seorang residivis yang baru saja selesai menjalani masa hukuman berisinial DD.

Dia yang sedang dalam pengejaran," urai Khodirin lagi.

Khodirin menambahkan, penangakapan terakhir dilakukan di Jalan Todak Ujung, Kecamatan Marpoyan Damai pada 3 April 2020.

Dalam pengangkapan itu, diamankan seorang tersangka berinisial HI dengan barang bukti sabu.

Barang haram itu didapatkan dari seseorang DW, yang kini masih dalam pengejaran.



Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki