Selasa, 21 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Abaikan Rapat Tahunan, Ratusan Koperasi di Pekanbaru Segera Dibubarkan

Peristiwa,

Abaikan Rapat Tahunan, Ratusan Koperasi di Pekanbaru Segera Dibubarkan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 21 Jul 2026 13:31
PEKANBARU - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 1.287 koperasi beroperasi di wilayah tersebut hingga periode Mei 2026. Dari total angka tersebut, ratusan di antaranya kini tengah memasuki proses pembubaran akibat tidak mematuhi aturan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Kepala Diskop UKM Kota Pekanbaru, Dr Idrus, MAg merincikan bahwa dari keseluruhan data, terdapat 548 koperasi yang berstatus aktif umum dan 83 koperasi aktif kategori Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Sementara itu, sebanyak 340 koperasi tercatat tidak aktif dan 316 lainnya sedang dalam tahapan pembubaran.


Terkait kepatuhan kelembagaan, baru 180 koperasi yang melaporkan telah menggelar RAT.

"Untuk koperasi umum, yang sudah melaksanakan RAT sebanyak 97, RAT KKMP sebanyak 83," terang Idrus, Selasa (21/7/2026).


Menyikapi rendahnya angka kepatuhan tersebut, ia mengingatkan seluruh pengurus koperasi yang belum menyelenggarakan rapat anggota agar segera melaksanakannya. Pelanggaran terhadap kewajiban ini membawa konsekuensi administrasi yang berdampak pada legalitas lembaga.

"Kepada pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT, supaya cepat melaksanakan RAT. Dalam ketentuannya, berturut-turut tidak melaksanakan RAT, otomatis keberadaan koperasi itu sudah gugur," tegasnya.

Kewajiban RAT ini secara rinci diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pada Pasal 26 ayat 1 diamanatkan bahwa rapat anggota harus dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun, guna meminta keterangan serta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam menjalankan tugas operasional.

Aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan. Pada Pasal 20 ayat 3 huruf d disebutkan bahwa koperasi yang tidak melaksanakan RAT minimal dua kali atau lebih secara berturut-turut, akan dijatuhi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat berwenang.

Bagi pengurus yang telah merampungkan RAT, diwajibkan untuk segera melapor ke Diskop UKM paling lambat 30 hari pasca-pelaksanaan. Pelaporan tersebut harus melampirkan berita acara rapat, daftar hadir peserta, buku laporan pertanggungjawaban, serta isian Online Data System (ODS).

Sebagai tindak lanjut, pihak dinas merencanakan peninjauan langsung ke lapangan guna memantau dan membina koperasi yang belum menunaikan kewajibannya.

"Kita akan turun lapangan, mana yang belum melaksanakan RAT, kita akan melakukan pembinaan. Koperasi dalam proses pembubaran sebanyak 316,"(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/abaikan-rapat-tahunan-ratusan-koperasi-di-pekanbaru-segera-dibubarkan.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki