Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Akibat Kasus Kekerasan Guru Terhadap Murid Tahun 2008, Kondisi Yualdi Sering Kumat dan Mengamuk

Peristiwa

Akibat Kasus Kekerasan Guru Terhadap Murid Tahun 2008, Kondisi Yualdi Sering Kumat dan Mengamuk

Laporan:Anggi Sinaga
Jumat, 05 Agu 2016 15:24
Anggi Sinaga
Kondisi M.Yualdi saat di rantai oleh orang tuanya.karena sering merusak dan mengancam keluarga nya.

UJUNGTANJUNG - Kasus kekerasan guru terhadap murid yang dialami Muhammad Yualdi (19) ketika masih duduk di bangku kelas 2 SD di SDN 004 Teluk Merbau Kecamatan Kubu, oleh salah satu oknum guru yang bernama Abu Hasan pada tahun 2008 silam, masih meninggalkan bekas dan luka yang mendalam bagi keluarga korban, terutama sang ayah, Mansyurdin (55).

Pasalnya sampai saat ini, Muhammad Yualdi yang mulai tumbuh dewasa sudah berusia 19 tahun, divonis dokter mengalami gangguan syaraf bagian belakang kepala, diakibatkan benturan keras.

Ayah dari M Yualdi (MY) bernama Mansyurdin menceritakan kepada wartawan bahwa sejak dua minggu terakhir ini, anaknya mengalami kumat. Sehingga MY sering mengamuk sendiri dirumah, bahkan diluar rumah. "Maka itu Mansyurdin terpaksa harus di rantai kedua kaki dan tangan anak kami itu," terang Mansyurdin (56) warga Kecamatan Kubu, pada Jumat (5/8).

Dikatakanya, sudah dua minggu ini M Yualdi sering mengamuk, sambil berkata ingin mencari Abu Hasan.

"Bahkan, kalau saya tidak bisa mengantarkan dia ke Abu Hasan, dia marah dan menyerang saya," cerita Mansyur.

Mansyurdin menambahkan, sejak mengetahui anaknya merasakan sakit dibagian belakang kepala pada tahun 2015 lalu, dia langsung membawa anaknya untuk berobat.

"Sehingga dokter ahli dari Rumah Sakit Dumai,dr Asril Tanjung memvonis anak kami itu mengalami gangguan syaraf dan membenarkan kumatnya itu, diakibatkan benturan keras pada kepala bagian belakang," jelas Mansyurdin.

Diterangkanya, ketahuan pada tahun 2015 anaknya itu merasa sakit sejak itu. Dibawa ke Malaka dan Dumai dokter berkata, pada syaraf sensitif.membenarkan kumatnya itu diakibatkan karena benturan keras itu.

Tidak hanya itu, sejak kejadian tersebut lanjut Mansyurdin, MY mengalami trauma datang ke sekolah. Hingga kini MY tidak menjalani pendidikan di bangku sekolah, seperti anak anak lainnya.

Dia mengatakan tindakan Abu Hasan bukanlah perbuatan yang mencerminkan seorang pendidik dengan mendedikasikan hidupnya demi kecerdasan kehidupan bangsa. Melainkan tindakan seorang pembunuh yang menghilangkan masa depan generasi penerus bangsa dan harus diberikan sanksi seberat-beratnya.

"Itu bukan tindakan seorang guru, melainkan pembunuh masa depan generasi bangsa," ujar Mansyur.

Kekecewaan ini, disampaikannya setelah mendapat informasi bahwa Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kecamatan Kubu saat ini malah berjuang membantu pembebasan Abu Hasan di Pengadilan Tinggi ( PT).

"PGRI ataupun pihak yang membela Abu Hasan sedang mengajukan banding ke Kejati Riau. Untuk membebaskan Abu Hasan dari tahanan ataupun hukuman dibahwa 2 tahun penjara. Mengingat Abu Hasan adalah seorang PNS yang mana status PNS nya bisa dicopot jika dihukum diatas 2 tahun," papar Mansyur.

Ditmbahkanya, informasi yang ia terima dari JPU Kejari Rohil, Andreas Tarigan SH. Pihak PGRI sedang mengajukan banding dengan membawa bukti foto MY sudah sembuh dan beraktivitas. "Padahal anak saya itu masih kumat- kumat saja," tuturnya.

Mansyurdin berharap agar pemerintah ataupun pihak hukum yang berwenang mempunyai hati nurani, memberi keadilan. Jangan sempat oknum tersebut bebas seenaknya, sementara putranya kondisinya masih sangat memprihantinkan. Sebelumnya pihak oknum guru bersama keluarga sudah melakukan pertemuan untuk berdamai. Namun pihak Abu Hasan tidak menyetujui permintaan keluarga korban  untuk membiayai pengobatan M Yualdi hingga sembuh.

"Saya sempat diancam mau di demo sebanyak 3000 orang gara melaporkan ini. Kita masih sadar Allah SWT akan tetap hadir. Ini perlu diketahui oleh PGRI. Mudah mudahan PGRI punya hati nurani, mereka juga punya  anak. Bagaimana perasaannya jika anaknya di posisi anak saya sekarang," harap Mansyur mengungkapkan keprihatinannya terhadap MY.

Sebelumnya, pada Senin (7/12/2015) lalu, PN PN Rohil telah memvonis Abu Hasan selama 3 tahun penjara, dengan denda Rp.50juta subsider 3 bulan penjara. Sementara ini, pihak Abu Hasan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi ( PT ) Pekanbaru.

Informasi dirangkum dari Ketua PGRI Kabupaten Rohil, Zulfikar SE MM, bahwa hasil banding ke Pengadilan Tinggi ( PT ) Pekanbaru. Hukuman terhadap Abu Hasan dikuatkan. "Artinya, hukuma dijatuhkan hakim di PN Rohil sama dengan putusan di PT sana," kata Zulfikar.

Ditambahkanya, bahwa untuk saat ini pihaknya tengah mengajukan kasasi di Makamah Agung ( MA ) Jakarta. "Semoga saja, hakim di MA nanti memiliki pemikiran berbeda, sehingga vonis dijatuhkan bisa lebih ringan dari 3 tahun itu," tandas Zulfikar SE MM. ( asg ).

Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.