Fahrin Waruwu
Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Rohul Lisman G, didampingi Sekertaris Muhamad Rifai, dan Pengurus lainnya di Kantor Sekertariatnya Minggu, (12/2/2017)
ROKANHULU - Aktivis juga Masyarakat Rokan Hulu meminta Penegak Hukum untuk mengawasi bila perlu "diaudit", terkait pelaksanaan bangunan Rumah Susun (Rusun) Empat Lantai untuk Anggota Polres Rohul yang tak kunjung selesai dikerjakan pihak rekanan pemenang tender.
"Karena sekarang sudah masuk Tahun Anggaran 2017, Sementara kontrak kerja Proyek itu Tahun Anggaran 2016 lalu. Sedangkan pelaksanaan proyek Pemerintah ini semua sudah diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan Jasa," kata Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Rohul Lisman G, didampingi Sekertaris Muhamad Rifai, dan Pengurus lainnya di Kantor Sekertariatnya Minggu, (12/2/2017)
Lanjut mereka, sesuai dari data plank proyek, dituliskan bahwa proyek yang bersumber dari Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen-PU-Pera-RI) melalui Direktorat Jendral Penyediaan Perumahan Satuan Kerja Penyediaan Rumah Susun Strategies itu memiliki 173 hari kalender kerja.
Nama program, Paket 1 (Satu) Pembangunan Rusun POLRI (RSN POLRI 16-01). Pelaksana proyek yakni PT Paesa Pasindo Enginering Devisi Kontruksi. Sedangkan Konsultan Perencana PT. ENESTE, Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Mitra Plan Konsultan, dana APBN Tahun 2016 senilai Rp 11.44 miliyar.
Dijelaskan mereka lagi, peletakan batu pertama proyek itu Rabu 24 Agustus 2016 lalu, bersama Direktur Satuan Kerja (Dirsatker) Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Erizal MT, Karo Faskon Assarpras Polri Brigjen Pol Alfons Toluhula MH dan Brigjen Pol Drs Supriyanto Kapolda Riau saat itu, yang dihadiri oleh Penjabat Polda Riau, Plt. Bupati Rohul H Sukiman, Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, Dandim 0313/KPR Letkol Kav Yudi Prasetio SIP, Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH, Kontraktor pelaksana dan undangan lainnya.
"Jika dihitung sejak peletakan batu pertama yang dilakukan saat itu, seharusnya sudah memasuki tahap finishing. Nyatanya, bangunan Rusun yang terletak di Daerah Jalan Lingkar KM 4 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah tersebut masih jauh dari kata rampung,"beber para Aktivis Rohul Ini.
"Untuk itu, kita meminta KPK dan BPK RI, Kejaksaan dan Polri dalam rangka melakukan pengawasan, bila perlu diaudit, karena pembangunan Rusun yang pertama kali ada di Kabupaten Rokan Hulu ini, harapan kita jangan sampai bermasalah. Yang akhirnya kedepan bangunan seperti itu, susah untuk bisa diakomodir bila ada pengajuan kembali sesuai kebutuhan," ujarnya.
" Kami bukan mengintervensi, tapi, mari bersama-sama kita melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaannya itu dari rekanan kontraktor. Apa lagi bangunannya di biayai dari Negara RI dari kumpulan pajak Masyarakat,"ajak mereka.
"Kita berharap kepada pelaksana proyek itu, serius dalam melanjutkan pembangunan Rusun Polri Anggota Polres Rohu itu. Karena kebutuhan,"harap mereka.
Sebelumnya Jumat, (10/2/2017) saat berdua awak media Fahrin Waruwu dan Eka Nofliadi mencoba untuk untuk mengetahui kendala dari keterlambatan pembangunan gedung itu, pihak pekerja di kantor Proyek tersebut tidak mau memberikan keterangan, bahkan saat awak media ingin mengambil gambar juga mendapat larangan.
Sehingga, dugaan miring sempat terbersit dalam benak juru warta, sehingga keinginan untuk mengetahui penyebab keterlambatan pengerjaan proyek itupun semakin besar.
Berawal salah seorang pekerja mengaku dari K3 bernama Rainer, awalnya menanyakan KTA awak media dan mengatakan Pelaksana Proyek keluar, padahal baru Jam 10.00 pagi.
"Orangnya tidak ditempat keluar tadi, Konsultan juga tidak ada,"katanya.
Selanjutnya, awak media keluar dari Kantor tersebut bermaksud melihat Proyek yang sedang dikerjakan oleh pekerja, yang sebagian juga pekerja tidak memakai perlengkapan keamanan sebagai perlindungan K3.
Saat awak media menanyakan mengapa sebagian pekerja tidak menggunakan safety sementara yang bersangkutan dari K3, ia mengaku bahwa pekerja tersebut bersifat borongan. "Ya, saya dari K3, pekerja itu, bekerja borongan," jawabnya.
Setelah beberapa menit, para Wartawan ini hendak mengambil gambar, dengan meminta Izin ke pekerja tersebut, sayangnya, tiba tiba ada datang satu orang lagi mengaku bernama Oloan langsung melarang Wartawan mengambil gambar
"Kalau ada Izin dari penjabat Pemerintah, atau penjabat di Proyek ini, baru bisa mengambil gambar,"kata yang mengaku nama Oloan melarang yang diiakan dari K3 Rainer.
Mendengar pernyataan seperti itu, lalu awak media mencoba meluruskan maksud dari pekerja itu. " Siapa yang harus kami minta Izin untuk mengambil gambar," tanya para awak media ini.
Lantas pekerja yang mengaku bernama Oloan itu mengatakan izinnya dari penjabat, " Bisa dari Penjabat Proyek ini dan yang punya proyek ini," jawabnya.
Sehingga beberapa menit awak media dengan pekerja saling adu argumen. Sementara di papan plank proyek tidak dicantumkan nilai besaran anggaran proyek yang digunakan.
Padahal terkait pelaksanaan pembangunan tersebut sudah diatur melalui UU dan Perpres nomor 54 dan Peraturan lainnya. Sedangkan untuk Publikasi sudah diatur pada Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia dan tentang pers atau Wartawan sudah diatur melalui Undang-undang Pers (secara resmi bernama Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) adalah undang-undang yang sudah sah di Republik Indonesia.
Pada hari Jumat (10/2) salah satu pegawai Kantor PT. PT Paesa Pasindo Enginering Devisi Kontruksi pelaksana proyek Rusun Polri tersebut Zikri melalui via selulernya, mengaku bukan wewenangnya terkait pelaksanaan Proyek itu.
"Saya hanya bagian keuangan,"katanya singkat.
Sedangkan saat dikonfirmasi kepada Petugas Konsultan di Rusun tersebut dari PT. Mitra Plan Konsultan (MPK) melalui Whatsappnya mengatakan bahwa dirinya kerap berada dilapangan.
"Saya di lapangan trus k` Pak," tulisnya menjawab wartawan. Namun saat disinggung tentang masa kerja yang tertera pada plank proyek, ia bungkam.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK MH Sabtu, (11/2) melalui via selulernya dan Whatsappnya sejak di kirim SMS hingga berita ini ditayang juga belum ada balasan. Ditelefon, sayangnya tidak aktif. (fah).
Peristiwa