Kamis, 30 Jul 2026

Anak Wali Kota Tanjungpinang di Periksa

M.ravi
Sabtu, 01 Jun 2019 23:01
M.Apriyadi
Spiritriau.com-Caleg Partai Gerindra dari Dapil 2 Tanjungpinang M Apriyandi alias Andi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan money politics (politik uang) pada Pemilu 2019.Anak dari Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul ini disangkakan membagikan uang saat masa tenang pemilu.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan,dalam kasus ini telah menetapkan tiga caleg dan empat warga sipil sebagai tersangka dalam kasus politik uang.Ketiga caleg itu yakni Andi dan dua lainnya dari Partai Garuda,yakni Rantha Fauzi Sembiring dan Brando Ahmad Purba.

"Sudah ditetapkan tujuh orang tersangka,tiga caleg dan empat warga yang turut membantu para caleg.Identitasnya ada di kantor," kata Alie,Jumat (24/5/2019).

Sementara itu,tersangka Andi mengaku siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Dia juga memastikan akan kooperatif.

"Saya akan hadapi proses hukumnya.Jika kasus ini nanti tidak terbukti,maka saya akan menuntut balik para saksi-saksi," ujar Andi,seusai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tanjungpinang

Dia mengungkapkan,sampai saat ini belum pernah dipertemukan dengan saksi-saksi yang menjerat dirinya dalam kasus tersebut.

"Saya tidak melakukan itu (money politics).Saya juga tidak kenal dengan RT (saksi dan tersangka) yang dibilang sebagai korlap," katanya.

Andi juga mempertanyakan pasal yang disangkakan terhadapnya.Dia menilai ada perbedaan pasal yang menjeratnya.Saat dia klarifikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang,pasal yang disangkakan kepadanya yakni Pasal 523 ayat 2 jo Pasal 279 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Namum,saat dilaporkan ke Polres Tanjungpinang,berganti menjadi Pasal 523 ayat 1 jo Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pasalnya berganti antara di Bawaslu dengan Polres Tanjungpinang,"ucapnya.

Terpisah,Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini yang disinggung soal pergantian pasal yang disangkakan kepada tersangka enggan berkoemntar banyak.Dia hanya menyampaikan jika prosesnya saat ini sudah di tangan Polres Tanjungpinang.

"Sekarang kan penanganannya di polisi,langsung tanyakan (pergantian pasal) ke polisi saja," kata Zaini. Rvi
Peristiwa
Berita Terkait
  • Kamis, 30 Jul 2026 16:18

    Plt Bupati Tegaskan Pemerintah Daerah Hadir sebagai Fasilitator Terkait Eks Lahan PT Adimulia Agrolestari

    TELUKKUANTAN - Plt. Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, menegaskan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi hadir sebagai fasilitator dalam menyelesaikan persoalan lahan eks 200 hektare PT Adimulia Agr

  • Kamis, 30 Jul 2026 16:17

    Anggota Polri Staf KPK Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiya

  • Kamis, 30 Jul 2026 16:08

    'Perbaiki Surat Dakwaan', Kejagung Pastikan Kasus Dokter Tifa Tetap Berjalan

    JAKARTA - Jaksa penuntut umum memastikan kelanjutan proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Berkas perkara dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma

  • Kamis, 30 Jul 2026 16:05

    Melangkah Bersama PHR, Koperasi Pucuk Rebung Ekspor Produk UMKM Hingga Negeri Sakura

    PEKANBARU â€"Yuneli (49) tidak pernah membayangkan perjalanan Koperasi UMKM Pucuk Rebung bisa sejauh ini. Berawal dari kesederhanaan dapur-dapur rumah tangga di Pekanbaru, kini produk-produk olahan lo

  • Kamis, 30 Jul 2026 16:03

    Pangdam Mutasi Empat Perwira dari Jabatan Strategis

    PEKANBARU - Panglima Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo lakukan rotasi empat jabatan strategis. Mutasi jabatan tersebut bagian dari pembinaan personel dan penyega

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki