Rabu, 22 Apr 2026

Anak Wali Kota Tanjungpinang di Periksa

M.ravi
Sabtu, 01 Jun 2019 23:01
M.Apriyadi
Spiritriau.com-Caleg Partai Gerindra dari Dapil 2 Tanjungpinang M Apriyandi alias Andi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan money politics (politik uang) pada Pemilu 2019.Anak dari Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul ini disangkakan membagikan uang saat masa tenang pemilu.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan,dalam kasus ini telah menetapkan tiga caleg dan empat warga sipil sebagai tersangka dalam kasus politik uang.Ketiga caleg itu yakni Andi dan dua lainnya dari Partai Garuda,yakni Rantha Fauzi Sembiring dan Brando Ahmad Purba.

"Sudah ditetapkan tujuh orang tersangka,tiga caleg dan empat warga yang turut membantu para caleg.Identitasnya ada di kantor," kata Alie,Jumat (24/5/2019).

Sementara itu,tersangka Andi mengaku siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Dia juga memastikan akan kooperatif.

"Saya akan hadapi proses hukumnya.Jika kasus ini nanti tidak terbukti,maka saya akan menuntut balik para saksi-saksi," ujar Andi,seusai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tanjungpinang

Dia mengungkapkan,sampai saat ini belum pernah dipertemukan dengan saksi-saksi yang menjerat dirinya dalam kasus tersebut.

"Saya tidak melakukan itu (money politics).Saya juga tidak kenal dengan RT (saksi dan tersangka) yang dibilang sebagai korlap," katanya.

Andi juga mempertanyakan pasal yang disangkakan terhadapnya.Dia menilai ada perbedaan pasal yang menjeratnya.Saat dia klarifikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang,pasal yang disangkakan kepadanya yakni Pasal 523 ayat 2 jo Pasal 279 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Namum,saat dilaporkan ke Polres Tanjungpinang,berganti menjadi Pasal 523 ayat 1 jo Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pasalnya berganti antara di Bawaslu dengan Polres Tanjungpinang,"ucapnya.

Terpisah,Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini yang disinggung soal pergantian pasal yang disangkakan kepada tersangka enggan berkoemntar banyak.Dia hanya menyampaikan jika prosesnya saat ini sudah di tangan Polres Tanjungpinang.

"Sekarang kan penanganannya di polisi,langsung tanyakan (pergantian pasal) ke polisi saja," kata Zaini. Rvi
Peristiwa
Berita Terkait
  • Selasa, 21 Apr 2026 18:39

    Pengedar “Pil Setan” di Dua Desa Lirik Dibekuk, Puluhan Butir Disita Dari Dua Tersangka

    INHU - Di balik geliat aktivitas masyarakat yang tampak biasa di Kecamatan Lirik, terselip pergerakan gelap peredaran narkotika yang akhirnya berhasil diendus aparat kepolisian. Melalui serangkaian pe

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:36

    PBB dan UE Perkirakan Rekonstruksi Gaza Butuh Biaya Rp1,2 Kuadriliun

    JAKARTA â€" Uni Eropa (UE) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (20/4/2026) memperkirakan bahwa lebih dari USD71 miliar (sekitar Rp1,218 kuadriliun) akan dibutuhkan selama satu dekade

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:33

    Trump Tak Akan Buka Blokade Selat Hormuz Sampai Kesepakatan dengan Iran Tercapai

    JAKARTA - Presiden Donald Trump menegaskan bahwa Amerika Serikat (AS) tidak akan mencabut blokade terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran sampai kesepakatan dengan Teheran tercapai. Pernyataan tersebut

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:27

    Kemlu Sebut 13 WNI Terdampak Kebakaran di Sabah Malaysia

    JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) terdampak kebakaran di wilayah pemukiman di Sandakan, Sabah, Malaysia, yang terjadi pada Minggu

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:19

    Wacana Pesawat Militer AS Bebas Terbang di Indonesia, Penasihat Khusus Presiden: Tidak Boleh!

    JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, memberikan pernyataan tegas terkait kedaulatan wilayah udara Indonesia. Ia menekankan,

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.