Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Bakar Lahan, Dua Orang Warga Pulau Gadang Diamankan Polisi

Bakar Lahan, Dua Orang Warga Pulau Gadang Diamankan Polisi

Laporan : Suhaimi
Minggu, 18 Sep 2016 10:42
Suhaimi
Kedua tersangka saat diamankan polisi
BANGKINANG -Jajaran Polsek XIII Koto Kampar Resor Kampar melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pembakaran lahan diwilayah Dusun III Koto Panjang Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar pada sabtu Tanggal 17/9/2016 sekira pukul 18.30 wib.

Pelaku pembakaran lahan yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah  MY (47) dan SU (41) keduanya warga Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.

Penangkapan kedua pelaku Karhutla ini berawal pada hari Sabtu (17/9/2016) sekira pukul 17.30 Wib, ketika personil Polsek XIII Koto Kampar yang tengah melaksanakan tugas piket mendapat informasi bahwa telah terjadi kebakaran lahan diwilayah Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar, dan diperkirakan luas lahan yang terbakar sekitar 1 Hektar.

Menindaklanjuti informasi tersebut personil Polsek XIII Koto Kampar langsung mendatangi lokasi lahan yang terbakar itu dan melakukan TPTKP, selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku pembakaran serta pemilik lahan.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa yang melakukan pembakaran lahan adalah MY dan SU warga Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar.

Petugas langsung melakukan upaya pencarian terhadap pelaku dan berhasil menemukan keduanya saat berada di rumahnya masing-masing.

Petugas kemudian membawa kedua pelaku ke Polsek XIII Koto Kampar beserta barang bukti 1 buah mancis yang digunakan untuk menyulut api guna membakar lahan tersebut, serta fotocopy surat kepemilikan tanah pada lokasi yang terbakar atas nama MY.

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim penyidik Polsek XIII Koto Kampar, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembakaran lahan sejak 2 minggu lalu.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Handoko Sujarwanto SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka pembakaran lahan ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Ditambahkan Kapolsek bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Maksimal Rp 10 Milyar.Ditambahkan Kapolsek bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Maksimal Rp 10 Milyar.(shm)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.