Fahrin Waruwu
Sawit di lahan masyarakat yang diduga dfcaplok PT. Hutahaean.
ROKANHULU - Setelah dibuatnya perjanjian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak saat itu, Inilah salah satu foto besarnya Kelapa Sawit yang berada di lahan miliknya H. Safei warga Desa Tingkok yang diduga dicaplok oleh PT. Hutahaean yang beralamat di Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.
Yang mana pada perjanjaian kedua belah pihak itu, diduga di ingkari oleh Manajemen perurahaan PT. Hutahaean dengan tidak membagi hasil sistim pola KKPA kepada pemilik lahan dan masyarakat setempat. Sementara Kelapa Sawit yang ditanam sudah lama berhasil.
Terkait hal itu, Aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Kabupaten Rokan Hulu yang menerima kuasa Senin, (13/2/2017) ini, bersama masyarakat secara resmi menyampaikan laporan rke DPRD Rokan Hulu.
Demikian disampaikan Pengurus LSM TOPAN-RI Rohul yakni, Ketua Marianto Lubis, Sekertaris Reihan Amir Tambunan dan Direktur Muda Bidang Kehutanan dan Perkebunan Sukrial Halomoan Nasution Rohul, di Pasir Pangaraian, Kamis ,(9/2/2017) malam.
Menurut para Aktifis Rohul ini, mereka menilai kalau perusahaan perkebunan PT Hutahean telah sewenang-wenang terhadap masyarakat.
"Kita lihat perusahaan PT Hutahean telah sewenang-wenang terhadap masyarakat dengan mengingkari kesepakatan dan perjanjian yang telah ada, untuk itu secepatnya kami membawa masalah ini ke DPRD Rokan Hulu, kalau tidak, lahan itu kembalikan kepada pemiliknya,"kata mereka.
Karena, jelas mereka dalam surat perjanjaian pembayaran upah kerja imas, tumbang, Rencek lahan. H. Safei didalam pola KKPA dengan PT Hutahaean yang beralamat di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai. Yang dibuat pada hari Rabu, tanggal 1 Mei 2002 yang mewakili Direktur utama PT Hutahaean pihak pertama Ir. N Pasaribu dan yang mewakili pihak masyarakat Tingkok pihak ke II H. Safei.
"Ada perjanjaian yang mengikat kedua belah pihak,"jelas Ketua LSM TOPAN-RI Rohul Marianto Lubis.
Lanjutnya, juga pada surat bersama itu kedua belah pihak mempedomani perjanjaian bersama yang merupakan sebuah kesepakatan untuk mengerjakan lahan dengan upah Rp 675.000 per Hektar yakni,
1, Bila mitra kerja tetap berjalan, maka uang yang dibayarkan PT. Hutahaean sebagai uang pengganti mengerjakan pekerjaan tersebut diatas tidak akan di Kembalikan lagi kepada perusahaan.
2.. Bila mitra kerja gagal, maka uang yang dibayarkan oleh PT. Hutahaean tersebut diperhitungkan kembali dengan sistem, a. Apakah mitra kerja pribadi atau. b. Apakah jual beli.
Perjanjaian itu ditandatangani pihak pertama pihak Ir. N. Pasaribu, pihak kedua H. Safei bersama saksi-saksi Ir. MSU Hasibuan, Ir. A. Sihotang, H. Bakar dan Murlan..
Sementara, beber mereka, dari surat PT Hutahaean menyatakan bahwa lahan Mitra tersebut sudah selasai ditanam seluas 700 ha. Dan sudah dapat dikonfersika kepada masyarakat sebelum waktunya, sesuai surat perusahaan PT Hutahaean nmor :75/03/Hth/II/2002 dengan tujuan surat Bapak Bupati KDH Tinggkat II Rokan Hulu di Pasirpengaraian.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta notaris H. Asman Yunus SH, nomor :58 tanggal 16 Agustus 1999 yang Disaksikan oleh Bupati Kampar, Kadis Kampar, Camat Tambusai dan Kepala Desa Tambusai Timur saat itu. Namun hingga saat ini belum juga Manajemen atau pemilik PT Hutahaean belum memberikan hak masyarakat.
"Hal ini yang akan kita bawa ke DPRD Rohul, ada apa Manajemen PT Hutahaean mengikari janjinya, padahal lahan tersebut sudah menjadi Perkebunan yang hasilnya sudah dinikmati oleh pemilik, sementara masyarakat hanya di buat jadi penonton,"beber para Aktifis Rohul ini. (fah).
Peristiwa