Senin, 20 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Berkedok Dukun Penarik Emas, Waria Asal Kediri Diringkus

Peristiwa

Berkedok Dukun Penarik Emas, Waria Asal Kediri Diringkus

Kamis, 22 Nov 2018 14:26
Detik.com
Jombang - Rosa alias Sutrisno (35) kembali meringkuk di tahanan setelah menipu seorang ibu rumah tangga di Jombang. Waria asal Desa Krecek, Pare, Kediri, ini menipu korban menggunakan kedok sebagai dukun yang mampu menarik emas secara gaib di rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi mengatakan, Sutrisno diringkus di SPBU Tambakberas, Jalan Wahab Hasbullah, Desa Tambakrejo, Jombang Kota, Rabu (21/11) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Tersangka kami tangkap karena telah melakukan penipuan dengan modus sebagai dukun yang mampu mengambil emas secara gaib," kata Gatot saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (22/11/2018).

Gatot menjelaskan, korban penipuan ini adalah Siti Kalimah (35), warga Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Selama ini Siti mengenal korban sebagai tukang pijat langganannya.

Setiap kali memijat, tersangka bercerita tentang kemampuannya menarik emas yang tersimpan di rumah korban. Emas seberat 200 gram itu masih dikuasai oleh makhluk gaib. Sehingga diperlukan ritual untuk mengeluarkannya.

"Dari pembicaraan itu, korban terpengaruh omongan tersangka," ungkap Gatot.

Pada Minggu (18/11) sekitar pukul 08.00 WIB, Sutrisno pun kembali datang ke rumah Kalimah. Waria asal Kediri ini hendak menggelar ritual untuk menarik emas dari rumah korban.

"Tersangka bilang ke korban ritual itu supaya berhasil ada syaratnya, yaitu korban diminta menyerahkan semua perhiasan emas dan ponselnya," terang Gatot.

Tergiur dengan rayuan Sutrisno, Kalimah pun menyerahkan kalung emas dan liontin seberat 9 gram, cincin 1 gram, giwang 1 gram, serta ponsel pintar miliknya. Di hari yang sama, tersangka mengajak korban ke pasar untuk membeli kembang sebagai pelengkap ritual.

"Sampai di pasar, korban ditelantarkan oleh tersangka. Perhiasan emas dan ponsel korban dibawa kabur," jelasnya.

Akibat perbuatan Sutrisno, Kalimah menderita kerugian sekitar Rp 10 juta. Ibu rumah tangga itu pun melapor ke Polres Jombang.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti uang sisa hasil penjualan perhiasan korban Rp 4,3 juta, serta ponsel milik korban.

Usut punya usut, rupanya Sutrisno tak sekali ini menjalankan aksinya. Waria yang satu ini residivis dalam kasus serupa tahun 2011.

"Tersangka pernah dihukum selama 6 bulan dalam perkara yang sama. Saat itu dia ditangkap oleh Polsek Jombang Kota," tandas Gatot.


(detik.com)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • Senin, 20 Apr 2026 20:15

    Ketahanan Pangan dan Energi, RI Siapkan Hilirisasi Ubi Kayu

    JAKARTA - Program pengembangan dan hilirisasi komoditas ubi kayu dipersiapkan. Hal ini untuk mendukung agenda pemerintah yaitu program ketahanan pangan dan energi nasional.  Progra

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.