Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Buntut Tak Hadiri Rakor, Gubernur Syamsuar Keluarkan Surat Teguran untuk Bupati M Adil

Buntut Tak Hadiri Rakor, Gubernur Syamsuar Keluarkan Surat Teguran untuk Bupati M Adil

admin
Selasa, 15 Nov 2022 08:57

PEKANBARU - Perseteruan antara Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dengan Bupati Kepulauan Meranti HM Adil kian memamas. Puncaknya Gubri pun sampai harus mengeluarkan surat teguran kepada M Adil.

Surat teguran itu bernomor 080/PEM-OTDA/6814, perihal teguran, tanggal 10 November 2022, berstempel dan tanda tangan Gubernur Riau Syamsuar.

Surat tersebut terkait persoalan antara Bupati Kepulauan Meranti dan Gubernur Riau.


Dimana Pemprov Riau dan Pemkab Kepulauan Meranti saling adu argumen soal data bantuan keuangan.




Selain itu, Gubri juga terpaksa harus menegur Bupati Kepulauan Meranti M Adil karena beberapa waktu lalu memilih tidak hadir saat Rakor yang dihadiri oleh Menteri Nalam Negeri, Tito Karnavian.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Erisman Yahya membenarkan kebenaran surat tersebut.

"Iya, benar itu surat teguran Gubernur yang disampaikan ke Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil," katanya, Senin (14/11/2022).

Erisman menegaskan, surat teguran tersebut dikeluarkan Syamsuar sudah sesuai aturan dan kewenangan nya sebagai Gubernur Riau.

"Pak Gubernur mengeluarkan surat tersebut sesuai kewenangan beliau sebagai gubernur sebagaimana dijelaskan di dalam surat itu aturan perundang-undanganya," katanya.


Berikut isi surat teguran Gubernur Syamsuar kepada Bupati Meranti M Adil :

Sehubungan dengan radiogram Gubernur Riau Nomor 080/PEM-OTDA/4732 tanggal 21 Oktober 2022, dengan ini disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut,

1. Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
a. Pasal 67 ditegaskan bahwa "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi"
a) Huruf "Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b) Huruf d " Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
b. Pasal 91 ayat (1) ditegaskan bahwa " Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
c. Pasal 91 ayat (2) point a ditegaskan bahwa," Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kebupatan/kota.

2. Dalam rangka pemantapan penyelenggaraan pemerintah daerah serta menyamakan persepsi dalam mengatasi permasalahan, tantangan dan langkah-langkah perbaikan sesuai program dan kegiatan prioritas untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat di daerah mengundang Bupati/Walikot, Camat dan Lurah dalam acara Rapat Koordinasi Gubernur dengan Bupati/Walikota, Camat dan Lurah sekaligus pengarahan oleh Mendagri tahun 2022 yang dilaksanakan pada hari Selasa 8 November 2022 di Hotel Grand Central Pekanbaru sebagaimana tersebut dalam radiogram diatas.

3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami sampaikan kepada saudara bahwa berdasarkan data kehadiran peserta, kami tidak melihat kehadiran saudara beserta camat dan lurah dalam agenda tersebut. Untuk itu kami minta klarifikasi saudara atas ketidakhadiran dalam acara dimaksud dalam kesempatan pertama

Demikian disampaikan atas perhatian saudara diucapkan terimakasih.



Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.