Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Buron 2 Tahun, Pelaku Pemerkosa Anak Ingusan di Dumai Akhirnya Ditangkap

PERISTIWA

Buron 2 Tahun, Pelaku Pemerkosa Anak Ingusan di Dumai Akhirnya Ditangkap

Laporan : Vivi Mulfita Sari
Minggu, 24 Apr 2016 15:26
Vivi Mulfita Sari
Tersangka Hen saat diamankan
DUMAI - Sungguh bejat kelakuan seorang remaja pengangguran asal Gurun Panjang yang tega menyetubuhi anak ingusan yang pada waktu kejadian masih berusia 7 tahun.

Korban yang masih berusia 9 tahun dan duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar, pada dua tahun silam mengalami perlakuan bejat dari tersangka Hen (18) yang tak lain adalah tetangganya sendiri di jalan Bambu Kuning RT.14 kelurahan Gurun Panjang, kecamatan Bukit Kapur.

Ketika itu, Ibu korban yang pada saat kejadian berniat hendak menjemputnya di sekolah bertemu dengan teman korban dan mengatakan bahwa korban di bawa oleh tersangka menuju semak-semak didekat lapangan bola.

Dari keterangan teman anaknya, ibu korban menelusuri kearah yang ditunjukkan, lalu ditemukan tersangka, sontak ibu korban bertanya kenapa anaknya dibawa kesemak-semak, tersangka menjawab dengan alasan kalau korban baru saja buang air kecil.
   
Selanjutnya tersangka menurunkan korban dari sepeda motor dan langsung pergi. Ibu korban yang curiga lalu menanyakan dan korban menjawab telah disetubuhi Hen.

Sontak saja sang ibu tidak terima dan mendatangi rumah tersangka, dan tersangka mengakui perbuatan bejatnya, spontan  ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kapur.

Namun ketika itu korban sempat kabur selama dua tahun hingga  akhirnya Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur berhasil menangkap tersangka yang sejak bulan Januari kemaren pulang ke Gurun Panjang.

Kapolres Dumai AKBP Suwoyo SIK MSi melalui Kaur Subag Humas Polres Dumai Ipda Jamaluddin saat di konfirmasi pada Sabtu (23/4) kemarin membenarkan kejadian tersebut, polisi telah mengambil tindakan menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan berupa, celana sot warna oranye, celana dalam, serta baju sekolah milik korban.

"Benar kita telah menerima laporan tersebut dan tempat kejadian nya berada dijalan Utama rt.03 kelurahan Gurun Panjang, kini tersangka sedang diproses di Mapolsek Bukit Kapur, tersangka Hen dijerat dengan UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, "ujar Humas Polres Dumai.(Vie)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.