Minggu, 17 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Curi Barang Bukti Hasil Sitaan, 3 Pelaku Dibekuk Polsek Tebing Tinggi Barat

Curi Barang Bukti Hasil Sitaan, 3 Pelaku Dibekuk Polsek Tebing Tinggi Barat

Laporan : Roy Rudi
Selasa, 07 Jun 2016 20:57
Roy Rudi
Pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi. Senin 6/6.
SELATPANJANG - Satuan Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat  berhasil membekuk tiga Pelaku pencurian alat-alat mesin motor laut sitaan barang bukti (BB) Polda Riau dan barang bukti (BB) sitaan Kajari Kepulauan Meranti yang berada di Pelabuhan Desa Alai Kecamatan Tebingtinggi Barat. 

Ketiga pelaku tersebut yakni, Is bin Manan, (52), warga jalan Nangka gang Pinang kelurahan Selatpanjang selatan, Yo bin Ahmad, (23) warga jalan Pepaya Desa Cintai kecamatan Pulau Merbau dan RH bin Sarmin (20) warga Dusun Rumbia Desa Telaga Baru Kecamatan Rangsang Barat.  

Ketiga pelaku ditangkap pada Senin (6/6/2016). Berawal subuh sekitar pukul 03.00 wib dua saksi Jauzar dan Refi pulang memancing dari Pelabuhan Desa Alai, setelah berada di jalan Kota di depan Kantor Desa Alai , kedua saksi melihat ada tiga orang laki- laki yang mencurigakan.

Selanjutnya dua saksi tersebut melakukan pengecekan terhadap ketiga orang itu yang sedang membawa alat-alat mesin dalam goni bersama bermacam ukuran kunci-kunci.

Setelah ditanyakan oleh para saksi, pelaku mengaku bahwa alat mesin tersebut diambil dari kapal yang berada di pelabuhan Alai. Setelah dilakukan pengecekan bahwa kapal tersebut merupakan barang bukti BB sitaan Polair Polda Riau dan BB sitaan kajari kepulauan meranti yang dititipkan kepada saudara Sulaiman. 

Menurut pengakuan pelaku bahwa saudara S (DPO) yang  beralamat di Desa Alai yang menyuruh untuk mengambil alat - alat mesin tersebut dari kapal BB sitaan polair Polda Riau dan kapal BB kajari Kepulauan Meranti. 

Dengan kejadian ini, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Asep Iskandar Sik, MM melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat Ipda Asril S,sos mengatakan akan menindak lanjuti kasus pencurian ini dan akan  memperoses ketiga tersangka. 

" Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tebingtinggi Barat. Tentang kasus pencurian ini, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun ," kata Ipda Asril Sebagai Kapolsek Tebingtinggi Barat. (roy)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.