Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • DPRD Rohil dan Pemerintah Daerah Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS

Peristiwa

DPRD Rohil dan Pemerintah Daerah Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS

Laporan: Hermansyah
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 14 Sep 2024 19:02

ROHIL, SPIRITRIAU.COM- Dewan perwakilan rakyat daerah DPRD kabupaten Rokan Hilir bersama pemerintah daerah menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Rokan Hilir tahun 2024, Jumat (13/9/2024) dini hari di Aula Sidang Utama Kantor DPRD Rohil.

Rapat paripurna tersebut oleh Wakil Ketua III DPRD Rohil Hamzah yang dihadiri Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, Sekdakab Rohil Fauzi Efrizal, Sekwan Sarman Syahroni, para kepala OPD serta 35 anggota DPRD Rohil. 

Wakil ketua DPRD Rohil Hamzah saat memimpin rapat menyampaiakan bahwa sesuai Pasal 129 Ayat 1 poin b Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, kuorum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dilaksanakan. 

" Rapat paripurna dengan agenda pokok laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Rokan Hilir sekaligus MoU P-KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," Kata Hamzah saat membuka rapat.

Sementara itu, Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP MSi dalam penyampaiannya mengucapkan terima kasih kepada  Ketua dan Wakil Ketua DPRD Rohil berserta anggota DPRD Rohil yang telah mencurahkan energi dan pikiran untuk memberikan saran serta masukan pada pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Rokan Hilir tahun 2024.

 "Atas nama pemerintah daerah, izinkan saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan ketua dan seluruh anggota DPRD yang telah bersusah payah memberikan energi dan pemikiran serta saran pada pembahasan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Rokan Hilir anggaran tahun 2024," Ucap Bupati.

Lanjut Bupati" Semoga kesepakatan ini dapat segera ditindak lanjuti dalam proses dan tahapan berikutnya. Mekanisme perubahan ini tentunya menjadi pilihan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah, guna mengakomodir perubahan berbagai asumsi makro daerah. Sehingga apa yang menjadi target awal dalam APBD tahun berjalan dapat disesuaikan dengan kondisi riil daerah saat ini," Terang Bupati.

 Selanjutnya dapat disampaikan juga bahwa secara umum posisi rancangan perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 terdiri dari pendapatan daerah, di mana pendapatan daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp2.116.796.117.735 menjadi Rp2.902.604.269.533 atau bertambah sebesar Rp785.808.151.798. Kemudian lanjut Bupati, belanja daerah juga mengalami perubahan dari sebelumnya Rp2.239.304.748.785 menjadi Rp2.910.627.519.794,69 atau mengalami peningkatan sebesar Rp671.322.771.009,69.

Sedangkan pembiayaan daerah juga mengalami perubahan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya (Silpa) dari awal sebesar Rp66.493.736.000 menjadi Rp8.023.250.261,69 dan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk pengeluaran pembiayaan tidak ada mengalami perubahan yaitu sebesar Rp0 (Nol rupiah). 

"Sementara untuk sisa lebih biaya pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan sebelumnya defisit sebesar Rp56.014.895.050 menjadi sebesar Rp0. Demikianlah secara ringkas substansi perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 ini disampaikan," ucapnya. Rapat diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS oleh pihak Eksekutif dan legislatif Kabupaten Rokan Hilir, ( MAN).
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.