Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Dalam Sidang Karlahut PT.JJP, JPU Minta Dakwaannya Dapat Diterima Oleh Hakim

Dalam Sidang Karlahut PT.JJP, JPU Minta Dakwaannya Dapat Diterima Oleh Hakim

Laporan : Anggi Sinaga
Senin, 19 Sep 2016 17:21
Anggi Sinaga
JPU Endra Andre SH saat membacakan Tanggapan atas Eksepsi Penasehat Hukum PT. JJP
UJUNGTANJUNG - Terkait laporan terjadinya tindak pidana Pembakaran Lahan dan Hutan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI yang mengakibatkan Kerusakan lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh Perusahaan /Coorperasi PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) salah satu anak Perusahaan dari Wilmar Group yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di simpang Damar Kepenghuluan Sei Majo Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir provinsi Riau, senin (19/9) sekitar pukul 14.15 wib kembali menggelar sidang dengan agenda tanggapan dari JPU atas Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Coorperasi /Perusahaan PT. JJP pada sidang minggu lalu.

Dalam dakwaan JPU bahwa PT. JJP didakwa telah melakukan tindak pidana pasal 98, pasal 99, pasal 108  jo pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Kerusakan  Lingkungan Hidup karena Kebakaran lahan dan Hutan yang diperkirakan seluas 1000 Hektare diatas lahan perkebunan Sawit PT.JJP.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Sutarno SH MH dengan anggotanya Lukman Nul Hakim SH MH dan Dewi Hesti Andria SH meminta kepada JPU agar membacakan tanggapannya dimuka persidangan.

Dalam tanggapan yang dibacakan JPU atas eksepsi penasehat hukum perusahaan M. Sitepu SH bahwa eksepsi yang diajaukan oleh Penasehat hukum menurut JPU tidak dapat diterima, " Karena eksepsi sudah masuk dalam pokok perkara, oleh karena itu Majelis hakim harus menolak seluruh eksepsi penasehat hukum dalam putusan sela dan JPU tetap pada dakwaan sebelumnya," jelas Endra Andre SH.

Setelah membacakan Tanggapannya, Ketua Majelis Hakim Dr. Sutarno SH MH,menjelaskan Terkait Dakwaan dari JPU ditolak atau diterima Majelis Hakim akan mempertimbangkan nantinya dalam putusan sela yang akan dilanjutkan pada hari senin (26/9) yang akan datang.

Pantauan sidang Direktur PT.JJP  Halim Gozali yang mewakili pihak Coorperasi / Perusahaan tampak duduk di kursi persidangan mendengarkan tanggapan yang dibacakan Oleh Jaksa Penuntut Umum Endra Andre SH (asg)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.