Minggu, 17 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Diduga Penyitaan Barang Bukti Tidak Sah, Pemilik Alat Berat Prapidkan Kementerian LHK

PERISTIWA

Diduga Penyitaan Barang Bukti Tidak Sah, Pemilik Alat Berat Prapidkan Kementerian LHK

Laporan : Anggi Sinaga
Jumat, 13 Jan 2017 20:51
Anggi Sinaga
UJUNGTANJUNG - Kembali Pengadilan Negeri Rokan Hilir Jumat (12/1) sekitar pukul 11.00 Wib menggelar sidang Praperadilan antara Pihak  Pemohon Rusmadi ( Pemilik Alat Berat ) yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Abriah Sandi SH MH melawan termohon dalam hal ini pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( LHK) yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Ramlan Siregar SH & Rekan dari Penegakan Hukum (Gakum) LHK Wilayah II Sumatera 

Gugatan Praperadilan yang dilakukan pemohon terkait tindakan proses penyitaan barang bukti oleh pihak penyidik Kementerian LHK terhadap dua unit alat berat merk Hitachi yang diketahui satu dari dua alat berat tersebut adalah milik pemohon yang saat itu sedang melakukan pekerjaan diatas lahan kebun yang diketahui milik Ationg yang berada di Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir .

Kuasa Hukum pemohon dalam pokok gugatannya meminta kepada Hakim bahwa proses penyitaan terhadap alat berat milik pemohon yang dilakukan oleh tim penyidik Kementerian LHK adalah cacat hukum, karena surat penyitaan itu dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru, sedangkan kejadian perkara berada di Rokan Hilir. 

"Seharusnya surat penyitaan itu seharusnya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir,"jelas Kuasa Hukum Pemohon kepada Spiritriau.com.

"Anehnya lagi surat penyitaan itu di terbitkan setelah hampir satu bulan setelah penangkapan, sedangkan yang diatur dalam undang undang paling lama tiga hari dari mulainya kejadian," tegasnya 

Kuasa hukum kementerian LHK saat dikonfirmasi terkait hal itu , mengatakan saat dilakukan penagkapan dilokasi tidak ada orang yang mengakui pemilik barang bukti itu. 

" Setelah terakhir ini kami baru tau ada pemiliknya, sehingga kami juga baru meminta surat sita dari pengadilan Negeri Pekanbaru.  Ya itu sah sah saja mereka mengajukan gugatan, " jelasnya. " Biar Hakim yang menilai nanti, " tegasnya.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Lukman Nul Hakim SH MH dengan panitera pengganti Esra Rahmawati Sinaga SH dimulai pukul 11.00 Wib dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi Miswan dan Syamsudin Sihombing dari pihak pemohon sedangkan dari pihak termohon juga menghadirkan dua orang saksi .

Saksi Syamsudin Sihombing sebagai pengawas pekerja kebun Ationg dalam persidangan menjelaskan sekitar bulan oktober 2016 lalu saat itu tim LHK melakukan penahanan dua alat berat yang bekerja dilokasi kebun Ationg.

Tim LHK mengatakan kepada dirinya, bahwa tim turun ke lapangan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya pengelolaan kebun diatas lahan HPT (Hutan Produksi Terbatas) Bagan Sinembah." Yang dilakukan oleh pihak Ationg," jelasnya dalam persidangan.

Sepengetahuan Syamsudin yang sudah bekerja selama tiga tahun di kebun Ationg menjelaskan tidak ada pernah pihak Kementerian melarang  atau memberitahukan bahwa lokasi kebun berada dikawasan HPT, dirinya mengetahui bahwa lahan dari seluas 414 hektare milik Ationg sudah memiliki 100 Sertifikat Surat Hak Milik dan 114 surat SKGR, dengan kondisi sebahagian lahan kebun sawit sudah menghasilkan.

Syamsudin juga sempat meminta surat tanda terima dari Tim LHK terkait pengangkutan alat berat tersebut ,namun Tim LHK saat itu tidak ada memberikan surat itu.

Sedangkan Saksi  Miswan sebagai Mandor kebun juga menjelaskan hal yang sama, dirinya juga melihat kedatangan tim Kementerian LHK saat itu. " Namun dirinya tidak tau apakah lahan itu masuk dalam kawasan HPT," tegasnya.

Usai kedua saksi pemohon memberikan keterangan selanjutnya Hakim memberikan kesempatan kepada dua orang saksi dari termohon yaitu Abdul Azis dan Tulus Suherma yang keduanya adalah tim Gakum LHK yang ikut turun saat penagkapan untuk memberikan keterangan.

Terhadap kedua saksi ini pihak kuasa pemohon keberatan kepada Hakim, karena kedua saksi ini adalah tim yang saat itu ikut dalam penyitaan. Hakim tunggal  Lukman Nul Hakim SH MH atas keberatan  Kuasa Pemohon itu mengatakan   akan mencatatnya dalam berita acara sidang.

Selanjutnya kedua saksi ini hanya memberikan keterangan kepada hakim dan kuasa hukumnya  saja tanpa ada pertanyaan dari pihak kuasa hukum pemohon. 

Setelah usai memberikan keterangannya, Hakim Lukman menutup sidang dan akan dilanjutkan pada hari senin 16/1 dengan agenda sidang Kesimpulan. ( asg)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.