Jumat, 17 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Dikutip Pada Sidang Eksepsi Djohar Firdaus dan Suparman. Ini Kata Hakim, Jaksa dan PH

Peristiwa

Dikutip Pada Sidang Eksepsi Djohar Firdaus dan Suparman. Ini Kata Hakim, Jaksa dan PH

Laporan: Fahrin Waruwu
Rabu, 09 Nov 2016 17:00
Fahrin Waruwu
Uraian saat pelaksanaan sidang Eksepsi Djohar Firdaus - Suparman yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rinaldi Triandoko SH MH didampingi Editerial SH dan A Drajat SH dan Panitera bersama JPU KPK dan saat Suparman menyalami masyarakat Rokan Hulu yang Datang

PEKANBARU - Setelah Penasehet Hukum (PH) atau pengacara Terdakwa dugaan kasus suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015, Djohar Firdaus mantan Ketua DPRD Riau dan H. Suparman S.Sos M.Si Bupati Rokan Hulu (Rohul) nonaktif menyampaikan Eksepsi melalui persidangan kedua Selasa, (1/11/2016) lalu terkait dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa saat itu, pada sidang ke 3 Selasa (8/11) Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyampaikan menolak eksepsi (bantahan) dua terdakwa tersebut dan sidang ke 4 Rabu, (9/11) Majelis hakim dalam Keputusan sela menyampaikan sidang dilanjutkan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

"Kita lanjutkan sidang saksi selasa kedepan dan yang salah ditahan, yang tidak bersalah akan dibebaskan," kata  Ketua Hakim Rinaldi Triandoko SH, MH, didampingi  Wakil Ketua dan panitera.

Sidang putusan sela itu dimulai Jam 9.00 dan selesai Jam 10. 00 wib. disaksikan seratusan masyarakat Rohul yang datang dalam rangka memberi suport kepada Bupati nonaktif yang terus mereka tunggu untuk kembali bersama masyarakat membangun daerah yang berjulukan negeri seribu suluk itu.

Sebelumnya penolakan Eksepsi itu disampaikan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Kota Pekanbaru jalan Teratai.

Dalam tanggapannya, salah satu JPU Trimulyono menilai bahwa seluruh eksepsi terdakwa I Djohar Firdaus dan terdakwa II seharusnya sudah masuk ke pokok perkara yang menjadi pembuktian dalam persidangan selanjutnya.

Trimulyono menjelaskan salah satu eksepsi terdakwa adalah penyusunan surat dakwaan lembaga anti rasuah tersebut yang tidak cermat seperti diatur dalam Pasal 55 KUHP dan berdasarkan asumsi.

Menanggapi eksepsi tersebut, Tri mengatakan, JPU telah menyusun dan menguraikan serangkaian perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama antara Djohar dan Suparman.

Dengan demikian, lanjutnya, eksepsi untuk menentukan sejauh mana peranan terdakwa sudah masuk dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan pada persidangan selanjutnya.

"Kami tidak akan menanggapi lebih lanjut alasan keberatan ini. Oleh karena itu keberatan penasehat hukum terdakwa haruslah ditolak," jelasnya lagi.

Terkait eksepsi yang menyatakan bahwa surat dakwaan kabur (Obscuurlibel), mengenai pemberian uang yang dijanjikan dan siapa yang akan diberikan, JPU kembali menyatakan bahwa hal tersebut sudah masuk pokok perkara dan harus dikesampingkan terlebih dahulu.

Atas tanggapan tersebut, JPU meminta majelis hakim tidak mengabulkan eksepsi terdakwa. Dakwaan yang disusun KPK menurutnya telah sesuai dengan hukum dan aturan acara pidana.

Sementara itu, kuasa hukum Suparman, Eva Nora menilai eksepsi yang dinilai KPK telah masuk pokok perkara telah disusun sesuai ketentuan berlaku.

Dalam dakwaan KPK, Suparman didakwa pasal 12 UU Tipikor, menerima janji. Karena dalam dakwaan sudah disebutkan persoalannya, maka eksepsi menurut Eva juga harus bisa menjawab dakwaan JPU.

"Eksepsi yang kami susun sudah memenuhi ketentuan sebuah eksepsi. Dalam dakwaan, Penuntut Umum juga telah menyentuh pokok perkara," ujarnya.

Pokok perkara yang dimaksud dalam dakwaan tersebut terkait dakwaan JPU atas pengenaan pasal 12 Undang-Undang Tipikor, dugaan menerima janji perpanjangan pinjam pakai kendaraan dinas.

"Dalam dakwaan klien kami tidak ada satu katapun yang menyebutkan menerima uang. Didakwa hanya pinjam pakai mobil dinas, dan klien saya ini terpilih kembali saat itu. Untuk apa memperoleh kendaraan dinas sebagai anggota jika sebagai Ketua DPRD dapat memperoleh yang lebih baik,"jelasnya.

Sedangkan dalam kutipan pada Dakwaan KPK RI yang dibacakan JPU sebelumnya, Terdakwa satu Djohar Firdaus terbukti menerima uang Rp 150 Juta dan Terdakwa Dua Suparman tidak menerima Uang tidak ada bukti. Hanya dugaan menerima janji perpanjangan pinjam pakai kendaraan dinas.

Untuk diketahui, selama sidang itu di Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Kota Pekanbaru terkait dugaan Tindak Pidana  suap pembahasan RAPBD-P Riau Tahun 2014 dan RAPBD Tahun 2015 lalu. Saat itu keduanya masih menjabat Anggota DPRD Provinsi Riau.Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Rinaldi Triandiko, didampingi dua Hakim anggota,  yakni Editerial, SH dan A Drajat SH didampingi Panitera dan Dua Jaksa KPK yang mendengarkan Eksepsi yang dibacakan dua Pengacara Johar Firdaus dan Suparman yang di ketuai Razman Nasution dan Eva Nora.

Sementara dari masyarakat Rohul turut hadir menyaksikan, Anggota DPRD Arisman S. Sos, Yulika, Kasmawati, Patria dan Kasmawati , H. Sudirman, Hardizon Said, Iwan Oje, Ade Arab, Zul Akmal, dari Keluarga Adi, Fajar, Suhendri Daulay, H. Hamdan, Igus, Evi Yuliana,  Ipul Said, Hamid Daulay, Mara Daulay, Edi Yetno, Kades Maisar, terlihat Ketua MAIC Rohul H. Zulyahdaini, Budiman Husni, Abdul Halim, Abdul Salam Hj Eti, Hj Samsidar, Ibu Warmidah, dan seratusan masyarakat Rohul Lainnya.Terlihat Suparman dan Johar Firdaus Suparman yang mengenakan baru batik. (fah)

Peristiwa
Berita Terkait
  • Kamis, 16 Jul 2026 16:53

    Gelar Diskusi, UIR Bersiap Dirikan Program Profesi Insinyur Pertama Perguruan Swasta di Riau

    PEKANBARU - Universitas Islam Riau bersama Persatuan Insinyur Indonesia Wilayah Riau menggelar diskusi mengenai peluang pendirian Program Profesi Insinyur di Ruang Rapat Wakil Rektor III, Gedung Rekto

  • Kamis, 16 Jul 2026 16:45

    Sambut Wapres Gibran Rakabuming, Kader PSI M Maliki: Momentum Emas Kemajuan Rokan Hilir

    BAGANSIAPIAPI - Rencana kunjungan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka ke Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) disambut antusias oleh berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya datang dari tokoh pemuda

  • Kamis, 16 Jul 2026 16:26

    Setiap Kopdes Merah Putih Dapat Rp 3 Miliar, Uang Itu Berasal dari Dana Desa

    Anggaran sebesar Rp3 miliar akan disalurkan bagi setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.Hal tersebut dijelaskan Direktur Utama PT A

  • Kamis, 16 Jul 2026 16:14

    Resmi Jabat Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Disambut Tradisi Tepung Tawar, Siap Ciptakan Dumai Damai

    DUMAI - Tradisi adat Melayu kembali mewarnai prosesi serah terima jabatan di lingkungan Kepolisian Resor Dumai, bertempat di Halaman Mapolres Dumai, Kamis (16/7/2026) Wali Kota Dumai Paisal menghadiri

  • Kamis, 16 Jul 2026 16:12

    Mobilitas Riau Meningkat, Lewat Tol Permai Sepanjang 131,69 Kilometer

    PEKANBARU - Arus lalu lintas di Jalan Tol Pekanbaruâ€"Dumai atau Tol Permai terus mencatatkan tren positif. Volume kendaraan yang melintasi jalur ini mengalami peningkatan yang signifikan hingga perte

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki