Rabu, 05 Agu 2026
Peristiwa,
Dituduh Curi Tabung Gas, Pria di Kuansing Balas dengan Parang, Korban Bersimbah Darah
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 04 Agu 2026 13:32
KUANSING-Cekcok soal tuduhan pencurian tabung gas berujung brutal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Seorang pria berinisial P (24) diduga menganiaya DK (28) menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami sejumlah luka serius di bagian dada, leher, punggung, dan kepala.
Kasus itu terjadi di depan rumah korban di Desa Pulau Kulur, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dua hari berselang, polisi akhirnya membekuk P.
Pelaku diamankan personel Polsek Kuantan Hilir di Desa Simpang Pulau Beralo, Kecamatan Kuantan Hilir, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 12.28 WIB.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika korban bersama istrinya, Resi Yuliantika (28), sedang beristirahat di dalam rumah.
Malam itu tiba-tiba terdengar suara gaduh dari halaman.
P datang sambil berteriak-teriak memanggil DK agar keluar rumah.
Mendengar keributan tersebut, DK bersama istrinya kemudian keluar.
Namun, keduanya tidak langsung menghampiri P.
DK dan istrinya hanya berdiri di teras rumah, sementara P berada di halaman.
Situasi yang semula hanya berupa adu mulut kemudian berubah menjadi aksi kekerasan.
"Saat itu, P dan korban hanya cekcok mulut. Suasana semakin tegang dan P langsung menyerang DK menggunakan senjata tajam. Peristiwa itu disaksikan oleh istri DK," ujar IPTU Edi Winoto.
Serangan tersebut membuat DK mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam.
Luka itu terdapat di bagian dada, leher, punggung hingga kepala.
Setelah melancarkan serangan, P langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Sementara itu, Resi Yuliantika panik dan berteriak meminta pertolongan warga.
Warga kemudian memberikan pertolongan kepada DK sebelum membawanya ke Puskesmas.
Karena kondisi korban membutuhkan penanganan lebih lanjut, DK kemudian dilarikan ke RSUD Teluk Kuantan.
"Warga pun membawa DK ke Puskesmas hingga dilarikan ke RSUD Teluk Kuantan," kata Edi.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Polsek Kuantan Hilir bergerak melakukan penyelidikan.
Petugas memeriksa sejumlah saksi, menggali keterangan dari masyarakat, serta mengumpulkan informasi mengenai keberadaan P setelah kejadian.
Penyelidikan polisi akhirnya membuahkan hasil.
Keberadaan P terendus berada di kawasan pinggir Sungai Kuantan, tepatnya di sekitar perahu penyeberangan antara Desa Pulau Beralo dan Desa Simpang Pulau Beralo.
Polisi bergerak menuju lokasi.
Pada Senin siang, P akhirnya berhasil diamankan.
Tidak ada perlawanan dalam proses penangkapan tersebut.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Edi.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi.
Polisi juga menyita satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 45 sentimeter yang diduga digunakan saat menganiaya korban.
Sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Di balik aksi brutal tersebut, polisi menemukan dugaan motif berupa sakit hati dan dendam.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, P mengaku menyimpan rasa sakit hati terhadap DK.
Pemicu persoalan tersebut diduga bermula dari tuduhan pencurian tabung gas.
P mengaku tidak terima karena dituduh mencuri tabung gas milik DK.
Rasa sakit hati itu kemudian diduga memuncak hingga P mendatangi rumah korban pada Sabtu malam.
Perselisihan yang awalnya hanya berupa cekcok mulut berubah menjadi serangan menggunakan parang.
"Tersangka mengaku sakit hati karena dituduh mencuri tabung gas milik DK hingga akhirnya nekat menganiaya korban," ujar Edi.
Saat ini penyidik Polsek Kuantan Hilir masih mendalami perkara tersebut.
Administrasi penyidikan dilengkapi, sejumlah saksi diperiksa, sementara motif dan rangkaian peristiwa terus didalami untuk mengungkap perkara secara utuh.
Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 469 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi menegaskan, persoalan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan.
Masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi persoalan, terlebih jika konflik berpotensi berujung tindak pidana.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan serta segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"(tribupekanbaru)
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/riau-region/1111017/dituduh-curi-tabung-gas-pria-di-kuansing-balas-dengan-parang-korban-bersimbah-darah?page=3
komentar Pembaca