Rabu, 06 Mei 2026
Dua Perempuan Ditangkap Polsek Bangko Pusako Karena Edarkan Narkoba.
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 06 Mei 2026 11:04
ROHIL - Aparat Kepolisian Polsek Bangko Pusako mengamankan dua orang perempuan terduga pelaku peredaran narkoba.
Pada pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (2/5/2026) sekira pukul 23.30 WIB, Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,72 gram.
Kapolsek Bangko Pusako, AKP Tri Adiyatmika menjelaskan kronologis pengungkapan peredaran narkoba tersebut.
Tri mengungkapkan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat atas keberadaan pelaku penganiayaan atas nama Fredrik Edward Simarmata yang juga diketahui sebagai pengerat narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi yang diterima aparat Kepolsian, pelaku diketahui berada di salah satu rumah yang berada di Jalan Murini, Dusun Suka Mulia, Kelurahan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil.
Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Bangko Pusako memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako, Iptu Reymon Basir, S.H untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, didapati tiga orang pelaku berada di samping rumah," ujar Tri. Saat akan dilakukan penangkapan, terduga pelaku atas nama Fredrik Edward Simarmata langsung melarikan diri.
Terduga pelaku lainnya berinisial Na alias Parida (42) masuk ke dalam rumah dengan maksud mengambil selimut yang berada di atas kasur untuk menutupi satu paket sabu-sabu yang terletak di atas kasur. Namun aksinya ketahuan oleh petugas.
Setelah mengamankan dua orang perempuan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di sekitar lokasi rumah dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Hasilnya ditemukan 12 paket kecil diduga sabu-sabu dengan berat kotor 52,72 gram dan uang tunai sebesar Rp 5.250.000.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada peredaran narkoba, antara lain 1 kotak timbangan digital, 1 unit timbangan digital, plastik-plastik bening kosong, 1 skop terbuat dari seng, 1 lakban bening, 1 alat hisap sabu, 2 kaca pirex, 2 unit handphone merk Realmi dan Vivo, 1 tas warna coklat, 1 unit tas warna pink, 1 kotak handphone merk Oppo.
Dari luar rumah tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti, antar lain 1 unit sepeda motor Yamaha Vision kunci kontak, dan 1 unit handphone merk Samsung.
Selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Rohil untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut(pku.tribunews).
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/riau-region/1104593/dua-perempuan-ditangkap-polsek-bangko-pusako-karena-edarkan-narkoba
komentar Pembaca