Sabtu, 20 Jun 2026
Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa GM Keuangan PT Waskita Beton Precast
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 02 Sep 2022 11:23
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Kapuspenkum Kejagung RI DR Ketut Sumedana melalui siaran persnya Kamis 01 September 2022, mengatakan bahwa saksi yang diperiksa yaitu AOP selaku General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2019-2020, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. ***
komentar Pembaca