E Tilang Diberlakukan, Pengusaha Rental Mobil di Pekanbaru Ketar-ketir
admin
Rabu, 09 Nov 2022 11:25
PEKANBARU - Pemberlakuan tilang elektronik atau e tilang yang sudah berjalan saat ini di Provinsi Riau dikhawatirkan oleh para pengusaha rental mobil di Pekanbaru.
Sebab, tidak tertutup kemungkinan pengguna rental mobil akan melanggar rambu-rambu lalu lintas ketika menggunakan mobil rental.
Salah seorang pengusaha rental mobil Pekanbaru, Mirza mengatakan, walaupun sejauh ini dirinya masih merasa aman dengan para pelanggan yang sudah biasa merental mobilnya, namun biasanya jelang akhir tahun ini akan banyak pelanggan-pelanggan baru yang akan merental mobil.
"Kalau yang menggunakan pelanggan biasa kita bisa ingatkan, dan mereka juga sudah mengerti. Namun jelang akhir tahun ini biasanya akan banyak pelanggan baru yang akan merental mobil. Nah di sini kita khawatir akan terjadinya pelanggaran lalu lintas, sementara saat ini sudah menggunakan e tilang," kata Mirza kepada Tribun, Selasa (8/11/2022).
Mirza menambahkan, pihaknya ingin ada penjelasan dari pemerintah bahwa ada regulasi khusus bagi para pengusaha rental mobil sehingga ketika terjadi pelanggaran maka yang dibebankan bukanlah pengusaha rental mobil, tapi pengendara yang menggunakan saat itu.
"Saya pernah dengar, kalau yang bertanggung jawab untuk mobil rental adalah penggunanya ketika itu kalau terjadi e tilang. Tapi kan kita butuh kejelasan yang pasti. Kalau kabar itu entah benar atau tidak. Apalagi di Pekanbaru sangat banyak jumlahnya pengusaha rental mobil," imbuhnya.
Pengusaha rental mobil lainnya Heru mengatakan ia mengkhawatirkan jika nantinya terjadi pemblokiran STNK maka dirinya akan dirugikan.
"Nanti jangan sampai uang hasil rental mobil justru digunakan untuk membayar denda pelanggaran lalu lintas Kan rugi jadinya," ujar Heru.