Jumat, 03 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Enam Meninggal, Dua Selamat Dalam Musibah Tertimbun Longsoran Penambangan Emas Ilegal di Serosah Kuansing, Ini Identitasnya...

Enam Meninggal, Dua Selamat Dalam Musibah Tertimbun Longsoran Penambangan Emas Ilegal di Serosah Kuansing, Ini Identitasnya...

admin
Sabtu, 29 Agu 2020 14:07

TELUKKUANTAN  - Jasad enam penambang emas tanpa izin ( PETI ) yang meninggal dunia akibat tertimbun longsor di Serosah Hulu Kuantan  dipulangkan kekampung halaman masing-masing setelah menjalani visum di RSUD Teluk Kuantan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, Sabtu ( 29/8/2020 ) siang yang juga membenarkan kejadian tersebut.

"Kami telah mengecek ke lokasi kejadian, pasca mengecek keenam  jenazah para pelaku di RSUD Kuansing,”ujarnya sebagaimana dilaporkan kuansing terkini.com.

Peristiwa ini terangnya terjadi hari Jumat (28/82020)  sekira pukul 17.00 wib. Saat itu para pelaku sedang melakukan aktifitas Peti emas di Desa Serosah kecamatan Hulu Kuantan yang mengakibatkan enam dari delapan pelaku meninggal dunia karena tertimbun longsoran pasir tanah yang telah bercampur air.

“Tertimbun longsoran pasir tanah saat melakukan aktifitas Peti dan akibatnya keenam pelaku meninggal dunia. Aktifitas Peti menggunakan alat semprot air dan alat sedot pasir tanah yang sudah bercampur air membawa malapetaka bagi para pelakunya,”kata Kapolres.

Padahal tegasnya segala bentuk aktifitas Peti emas di Kuansing tersebut sudah berulang-ulang di warning baik pihak Kepolisian dan aparat Pemerintah Daerah.

Keenam pelaku PETI yang meninggal dunia antara lain Tn J asal Bangko Jambi, Tn P asal Bangko Jambi, Tn. A asal Bangko Jambi, Tn. S asal Pati Jateng, Tn S asal Pati Jateng dan Tn. A asal Pati Jateng.

“ Tadi malam di RSUD Kuansing telah divisum, dibersihkan, dimandikan dan dikafani selanjutnya proses dikembalikan ke pihak keluarganya di Jambi dan Pati,” jelas Kapolres

Sedangkan dua pelaku lainnya yang selamat, katanya,  atas nama Tn. K, asal Bangko Jambi dan Tn S asal Bangko Jambi.

Sejumlah barang bukti diamankan di sekitar lokasi, yakni  berupa dua unit mesin Robin, satu  buah Pipa Paralon dan 2 buah selang, karpet penyaring serta dua alat pendulang berupa baki telah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut, serta akan kembangkan baik itu pemodal, pemilik alat serta yang memperkerjakan para Pelaku untuk diproses hukum.

Sumber: riausky.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor