Jumat, 17 Jul 2026
Ini Peraturan PSBB Kota Depok, Berlaku Selama 14 Hari
admin
Rabu, 15 Apr 2020 10:41
Pemerintah Kota Depok telah mengatur apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Secara garis besar, aturan PSBB Depok hampir sama dengan Jakarta. Mulai dengan adanya pembatasan aktivitas sekolah yang kemudian diberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kemudian aturan soal angkutan umum dan pribadi, jumlah orang berkumpul dibatasi hanya lima orang. Selanjutnya aturan soal jam buka supermarket dan pasar serta pembatasan penumpang moda transportasi umum.
PSBB Depok resmi berlaku hari ini, Rabu (15/4). PSBB diterapkan selama dua pekan hingga 28 April 2020. "Pelaksanaan dilakukan dalam jangka waktu 14 hari atau hingga tanggal 28 April 2020. Masyarakat yang berdomisili di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan PSBB sesuai peraturan perundang-undangan, dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Senin (13/4).
Aturan selama PSBB dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020. Selama pemberlakuan PSBB, dioptimalkan pembentukan dan pelaksanaan Kampung Siaga Covid-19 oleh setiap RW. "Selain itu juga diwajibkan penggunaan masker bagi warga yang keluar rumah," ucapnya.
Untuk bidang usaha yang masih tetap berjalan adalah yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan tekhnologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan objek vital, kebutuhan sehari-hari.
Selain itu instansi pemerintah baik pusat maupun daerah yang bergerak di bidang pelayanan utamanya kesehatan, BUMN yang berperan dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat juga masih bisa dilakukan. Sedangkan untuk usaha tempat makan dan minuman atau restoran, diizinkan untuk buka dengan mengikuti aturan yang ada.
"Antara lain menjaga jarak antrean konsumen, menerapkan sistem higienis sanitasi, membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang (take away)," katanya.
Untuk kegiatan di hotel masih diperbolehkan dengan ketentuan yang berlaku. Yaitu tidak boleh ada kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.
"Khusus bagi hotel, diwajibkan untuk menyediakan layanan khusus bagi tamu yang hendak melakukan isolasi mandiri, membatasi tamu hanya dapat beraktifitas di dalam kamar hotel, mengharuskan karyawan menggunakan masker, mengecek suhu tubuh tamu," ungkapnya.
Sementara itu, untuk kegiatan konstruksi (pembangunan) aturan utama yang diterapkan adalah membatasi interaksi dan aktivitas pekerja hanya dalam kawasan proyek, memantau secara berkala kesehatan pekerja.
"Selalu menerapkan pola PHBS, dan tetap mewajibkan menggunakan masker saat bekerja," tutup Idris.
Tidak Ada Sanksi untuk Pelanggar
Kapolresta Depok, Kombes Pol Azis Adriansyah memastikan, tidak ada sanksi pidana selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun jika ditemukan pelanggaran lain, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau di PSBB tidak ada sanksi pidananya, tapi jika ada pelanggaran-pelanggaran lain yang masuk dalam KUHP, tentu kita akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur," katanya, Selasa (14/4).
Alasannya, dia mengungkapkan, sikap yang humanis jauh lebih baik dibanding melakukan tindakan hukum. Oleh karenanya akan dilakukan memberikan pemahaman pada masyarakat mengenai arti penting PSBB.
"Yang diutamakan di sini adalah, bukan bagaimana kita tegas, bukan bagaimana kita disiplin saja, tapi bagaimana kita bisa mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan kesadaran yang baik karena ini sebenarnya untuk mereka sendiri," ujarnya.
Sumber: merdeka.com
komentar Pembaca