Anggi Sinaga
Terdakwa saat mendengarkan vonis hakim terhadap dirinya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir Ujung Tanjung, Rabu 17/1/18.
ROKANHILIR-Keyakinan jaksa dan hakim tak selamanya sama. Begitu pula yang terjadi dalam sidang kali ini, Jaksa tidak dapat menyakinkan hakim, sehingga terdakwa kasus narkotika ini bebas dari jeratan hukum.
Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir Ujung Tanjung terhadap terdakwa Nafsiah (26) alias Tina warga Jalan Karya Enggel, Kelurahan Bagan Jawa Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, Riau Rabu 17 Januari 2018 sekitar pukul 17.30 wib.
Sebelumnya, Aditya SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil menjerat terdakwa Nafsiyah alias Tina dengan pasal alternatif yaitu pasal 112 pasal 127 jo pasal 131 Undang Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun dalam keyakinan Jaksa penuntut Umum, setelah mendengarkan keterangan saksi dan bukti bukti selama dalam persidangan terdakwa di tuntut dengan pasal 127 ayat (1) huruf a. undang undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan empat tahun penjara.
Ketua majelis hakim M.Hanafi SH dan dua anggotanya Rina Yose SH dan Sapperijanto SH, dalam putusan yang dibacakan menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Selain membebaskan terdakwa Nafsiah alias Tina dari segala tuntutan, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. "Serta memulihkan nama baik terdakwa " ujar M.Hanafi SH.dalam sidang yang digelar saat itu.
Atas putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim M.Hanafi SH , Tim Jaksa penuntut Umum yang saat itu digantikan oleh Sulestari SH menyatakan pikir pikir. " Atas putusan itu kami pikir pikir yang mulia," ujar Sulestari SH.
Di luar sidang Muhammad Hasib Nasution SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ananda selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan terkait vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya, adalah bukti bahwa hukum masih berpihak pada kebenaran.
"Sebelumnya kami yakin bahwa terdakwa Nafsiyah alias Tina, menjadi korban dari bisnis haram yang dilakukan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab terhadap dirinya," jelasnya.
"Hal ini terbukti, dalam vonis yang dibacakan tadi, meskipun JPU menjerat dengan dakwaan beberapa pasal alternatif, tidak satu pun dinilai oleh hakim memenuhi unsur," ujar Hasib pengacara muda yang baru beracara ini.
Untuk diketahui, terdakwa ini ditangkap oleh jajaran kepolisian Polsek Bangko pada Kamis 29 Juni 2017 yang lalu, disalah satu kamar hotel nomor 302 di Bagan Siapiapi.
Hasib merasa ada kejanggalan saat dilakukan penangkapan oleh jajaran Polsek Bangko terhadap terdakwa Nafsiyah. Saat itu, tim opsnal Satreskrim Polsek Bangko,mendatangi hotel sekitar pukul 22.00 wib. Tim langsung menuju kamar hotel. Sesampai di depan kamar hotel, tim mengetuk pintu kamar hotel yang saat itu terdakwa bersama temannya Muslim berada dalam kamar saat itu.
Setelah itu, teman terdakwa yang bernama Muslim keluar dari dalam kamar dan pergi meninggalkan terdakwa sendirian di dalam kamar.
Tidak berapa lama tim opsnal Satreskrim Polsek Bangko mengetuk kembali pintu kamar untuk kedua kalinya. Terdakwa pun lalu membuka pintu kamar. Saat itu lah tim opsnal Satreskrim Polsek Bangko masuk ke dalam kamar melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus plastik bening kecil yang diduga Narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0, 46 gram.
Kejanggalan yang kedua, lanjutnya, dalam pengungkapan kasus ini, kenapa harus ada pengetukan pintu kamar hotel dua kali dan kenapa ada pembiaran Muslim (DPO) untuk melarikan diri dari dalam kamar.
"Seharusnya, pengetukan pintu pertama sudah dilakukan penangkapan," papar dia lebih jauh.
"Dan terdakwa selama persidangan tidak mengakui barang haram tersebut miliknya seperti yang dituduhkan pihak kepolisian terhadap terdakwa dan terdakwa tidak pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP, red) yang dibuat oleh pihak kepolisian," papar Hasib. (asg)
Peristiwa