Sabtu, 20 Jun 2026
Jampidsus Periksa 1 Saksi Baru Terkait Perkara PT Adhi Persada Realti
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 29 Agu 2022 22:09
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Kapuspenkum Kejagung RI DR Ketut Sumedana melalui siaran persnya Senin 29 Agustus 2022, mengatakan bahwa saksi yang diperiksa yaitu J selaku kuasa penjual tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) 46 an. Sarmili dan SHM 47 an. Muntansil yang dibeli oleh PT APR, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013. ***
komentar Pembaca