Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Jatuh dari Tembok Saat Kabur, Napi Lapas Blitar Tewas

Peristiwa

Jatuh dari Tembok Saat Kabur, Napi Lapas Blitar Tewas

Kamis, 08 Nov 2018 12:05
Detik.com
Moch. Rio Suhendra
Blitar - Moch. Rio Suhendra, narapidana Lapas Kelas II B Blitar dilaporkan tewas. Narapidana kasus penculikan dan pencabulan anak ini berusaha kabur dari lapas dan meloncat dari tembok setinggi empat meter.

Namun upayanya gagal, hingga pemuda berusia 22 tahun itu dilaporkan tewas. Polres Blitar Kota mendapatkan laporan kejadian ini dari pihak Lapas Kls II B Blitar pada Selasa (6/11) malam.

"Jadi Polres Blitar Kota dapat laporan dari lapas Selasa malam. Posisi napi sudah berada di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar dan sudah meninggal dunia. Rabu pagi, saya pimpin olah kejadian di lokasi lapas dan ini masih menunggu hasil otopsi dari tim medis RS Bhayangkara Kediri," jelas Kasat Reskrim Polresta Blitar AKP Heri Sugiono saat dihubungi detikcom, Kamis (8/11/2018).

Hasil keterangan beberapa saksi dari pihak Lapas Blitar, lanjut Heri, Rio pada Sabtu (3/11) malam berusaha kabur dengan memanjat genteng di atas selnya. Beberapa petugas jaga menara yang mengetahui posisi Rio diatas genteng langsung memberi peringatan.

"Tapi napi ini malah langsung loncat. Kalau dugaan kami dia akan meloncat menuju tembok batas dengan mall Blitar Square. Tapi perkiraannya melenceng, lompatannya tidak sampai menyentuh tembok pembatas hingga jatuh," bebernya.

Ada dua dinding pembatas antara gedung lapas dengan gedung mall Blitar Square. Dinding tembong itu setinggi empat meter dan berjarak sekitar 5 meter.

Rio sempat mendapat perawatan medis tim internal lapas sebelum akhirnya dibawa ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar pada Selasa (6/11). Menurut Heri, pihak keluarga tidak bisa menerima anaknya tewas dan meminta polisi melakukan penyelidikan penyebab kematian sang anak.

"Kami datangkan tim forensik dari RS Bhayangkara Kediri pada Rabu (6/11) pukul 18.00 wib. Dan sekarang kami sedang menunggu hasil otopsinya," imbuhnya.

Menurut Heri, keterangan dari petugas lapas, Rio divonis penjara selama 8 tahun. Dia terbukti melanggar Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan pasal berlapis yangakan menjerat Rio, terkait pasal 76 dan 83 UU RI No 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.


(detik.com)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Selasa, 21 Apr 2026 09:00

    PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang

    Pekanbaru-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, sebagai bentuk kepedulian dan pengho

  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.