Fahrin Waruwu
Anggota DPRD Rohul H. Amro Rosadi yang jugs Anggota Komisi I DPRD Rohul
ROKANHULU - Kasus dugaan koorporasi yang melibatkan PT Hatahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul yang saat ini ditangani Kepolisian Daerah Riau melalui penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bidang perkebunan berhasil merampungkan dan sudah P 21 bahkan segeta akan ke tahap II, meski tertunda Anggota DPRD Rohul memberikan apresiasi.
"Bukti keseriusan Penyidik Polda Riau dalam menangani kasus PT Hatahaean ini, sangat kita apresiasi,"kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohul H. Amro Rosadi yang jugs Anggota Komisi I DPRD Rohul saat bincang-bincang dengan wartawan Kamis, (18/1/2018) di ruang kerjanya.
Dijelaakannnya, selaku Anggota DPRD Rohul, dirinya juga terus memonitor di media, perkambangan kasus PT Hutahaean sehingga mau masuk tahap dua.
berkas PT Hatahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus koorporasi, mendapat apresiasi dari masyarakat Rokan Hulu.
Sebelumnya juga pada kasus PT Hutahean itu sudah P21 dan akan Tahap II artinya penyerahan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilanjutkan ke sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian setelah Kejaksaaan Tinggi Riau melimpahkan mendapat pujian dari masyakat Rohul.
"Mewakili masyarakat Desa Tambusai Timur, Tingkok, Lubuk Soting benar-benar kami mengapresiasi Bapak Kapolda Riau dan jajarannya," kata Sukrial Halomoan Nasution saat itu.
Lanjutnya menjelaskan hampir 20 tahun sejak tahun 2002 perjanjian antara PT Hutahaean dan masyarakat melalui Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) saat itu, namun hingga permasalahan ini masuk keranah hukum pemilik perkebunan yang sudah produksi itu yakni HW Hutahaean tidak menepatin janjinya.
"Harapan kami cepat disidangkan kasusnya itu," harap yang akrab disapa Lomo yang diaminkan Herman, Dahrin dan yang lainnya.
Sebelumnya, Polisi Daerah Riau (Penyidik Tindak Pidana Khusus) sudah melengkapi berkas kasus dugaan perambahan hutan yang diduga dilakukan PT Hutahean di wilayah Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) belum lama ini akhir Desember 2017 belum lama ini.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Nandang melalui Kepala Bidang Humas Kombes Pol Guntur Aryotejo ketika dikonfirmasi reporter spiritriau.com Rabu, (3/1/2018), melalui pesan singkatnya.
"Dan dalam waktu dekat, Dit res krimsus akan tahap II artinya akan menyerahkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, namun saat ini penyidik masih tetap berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menetapkan waktu Tahap II dimaksud," tambahnya.
Sebelumnya sesuai pemberitaan media, Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan, berkas kasus dugaan perambahan hutan yang diduga dilakukan PT Hutahean di wilayah Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) saat ini sudah lengkap.
Pernyataan itu dilontarkan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau melengkapi kekurangan yang diminta oleh jaksa Kejati Riau.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (2/1/2018) siang, setelah tahap ini selesai, selanjutnya akan dilanjutkan dengan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Petunjuk jaksa sudah dipenuhi oleh penyidik Polda Riau. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat lalu," ungkap Muspidauan.
Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan, selanjutnya jaksa akan menyusun berkas dakwaan untuk dilajukan ke pengadilan. (fah)
Peristiwa