Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Jukir Liar di Indomaret dan Alfamart Terancam Pidana, Masykur Tarmizi: Parkir Ritel Modern Gratis

Berita

Jukir Liar di Indomaret dan Alfamart Terancam Pidana, Masykur Tarmizi: Parkir Ritel Modern Gratis

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 13 Feb 2026 09:37
(FotoGoriau.com)
PEKANBARU â€" Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru tidak lagi mentolerir aksi pungutan liar (pungli) berkedok jasa parkir di gerai ritel modern. Tindakan tegas berupa proses hukum pidana menanti para juru parkir (jukir) liar yang nekat memungut uang dari pengunjung Indomaret maupun Alfamart.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan status parkir di kedua waralaba tersebut adalah gratis. Hal ini dikarenakan pengelola ritel telah beralih ke skema pajak parkir yang disetorkan langsung ke kas daerah, bukan retribusi harian yang dibebankan kepada pengunjung.

"Faktanya, masih ada juru parkir yang mencoba-coba meminta uang parkir kepada pengendara di dua gerai ritel ini. Ini jelas pelanggaran hukum karena masyarakat seharusnya tidak dipungut biaya lagi," tegasnya saat ditemui di Kantor UPT Perparkiran, Rabu (11/2/2026).

Masykur mengungkapkan, pihaknya telah mengambil langkah konkret di lapangan bersama aparat penegak hukum. Beberapa oknum yang tertangkap tangan melakukan pungutan di area bebas parkir tersebut langsung digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sudah ada yang kami amankan dan kami laporkan ke pihak kepolisian, dalam hal ini polsek setempat. Saat ini proses pidana sudah berjalan karena perbuatan tersebut masuk kategori pungutan liar," bebernya.

Selain fokus pada penindakan di gerai ritel, Dishub juga mengingatkan kembali mengenai tarif resmi di zona retribusi umum. Ssesuai Peraturan Daerah (Perda), tarif parkir tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.

Selain fokus pada penindakan di gerai ritel, Dishub juga mengingatkan kembali mengenai tarif resmi di zona retribusi umum. Ssesuai Peraturan Daerah (Perda), tarif parkir tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.

"Jadi seharusnya tidak ada lagi praktik pungutan di atas ketentuan. Masyarakat juga sudah cerdas dan mengetahui aturan ini," tambahnya.

Ia mengimbau warga Pekanbaru untuk berani menolak pembayaran parkir di Indomaret dan Alfamart. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran dinilai sangat membantu pemerintah dalam menciptakan ketertiban umum dan memberantas premanisme berkedok parkir. (Grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.