Kakek 70 Tahun di Rohul ini Perk0sa Cucu Tirinya di Kebun Sawit
Laporan : Fahrin Waruwu
Rabu, 11 Apr 2018 22:15
ROKANHULU - MI (70) warga Desa Pagaran Tapah Kecamatan Pagaran Tapah, Rohul ini harus mendekam di Sel Tahanan Polsek Kunto Darussalam.
Kakek tua ini dibekuk atas perbuatannya sendiri yang telah merenggut kesucian cucu tirinya sendiri yang masih berumur 10 tahun.
Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua SIK, M.Si melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH kepada SpiritRiau.com, Rabu 11/4 malam menyebutkan bahwa pelaku ditangkap setelah Polisi menerima laporan dari orangtua korban.
Atas laporan itu, Polisi akhirnya menangkap kakek tua itu di rumahnya. Kepada Polisi, kakek tua itu mengakui perbuatannya. MI mengaku melakukan perbuatan itu di Kebun kelapa sawit wilayah Desa Pagaran Tapah Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam pada hari Sabtu tanggal 7 April 2018 sekira pukul 16.00 wib.
Dijelaskan Paur Humas, kasus ini terungkap, berawal pada hari Minggu tanggal 8 April 2018 sekira pukul 16.00 wib korban pulang dari rumah MI selaku kakek tiri korban.
Saat itu ibunya melihat celana dalam anaknya ada darah, lantas langsung menanyakan kenapa ada darah di celana dalamnya. Namun saat itu korban menjawab bahwa kemaluannya digigit lintah.
Mendengar pengakuan anaknya itu, ibu korban tidak percaya sehingga korban dibawa ke bidan dan dari hasil pemeriksaan bidan menyatakan bahwa keperawanan korban telah rusak. Ibu korban bertanya kepada anaknya namun ia tidak berani mengatakannya.
Setelah bidan membujuk korban untuk mengatakan yang sebenarnya, korban bercerita bahwa dia telah diperkosa oleh kakek tirinya dengan cara memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban hingga kemaluan kakek mengeluarkan cairan kental berwarna putih.
Mendengar cerita itu, orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Kunto Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah menerima laporan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 April 2018 sekira jam 21.00 wib dan atas perintah Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak dilakukan penangkapan terhadap MI dirumahnya dan MI mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Setelah diamankan, pelaku kini sedang dilakukan penyelidikan lanjutan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat UU RI No.35 Thn 2014 perubahan atas UU No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (fah).
Peristiwa
Viral! Pria Ini Naik Gunung Andong Bawa Sound System, Netizen: Emang Boleh?
JAKARTA - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pendaki membawa sound system berukuran besar saat mendaki gunung. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok
Mitos atau Fakta: Pakai Tas Selempang Berat Bikin Tulang Belakang Melengkung ke Samping?
BANYAK orang mengira memakai tas selempang berat hanyalah kebiasaan sepele. Padahal dalam jangka panjang, tas selempang berat bisa berdampak pada postur tubuh.Salah satu isu yang s
Kenapa Vaksin Meningitis Wajib Sebelum Haji dan Umrah? Ini Penjelasannya
JAKARTA â€" Calon jemaah haji dan umrah diwajibkan menjalani vaksinasi meningitis sebelum berangkat ke Arab Saudi. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah pencegahan
AS Akan Kembali Berlakukan Eksekusi Mati dengan Regu Tembak dan Kamar Gas
JAKARTA â€" Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Jumat (24/4/2026) menyatakan bahwa negara itu akan kembali menerapkan regu tembak, hukuman mati dengan sengatan listrik, dan asfiksia ga
Tampang Pelaku Penembakan di Acara Gedung Putih hingga Sebabkan Trump Dievakuasi
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pelaku penembakan saat makan malam koresponden Gedung Putih, Sabtu (25/4/2026), sudah ditangkap. Saat kejadian, T