Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat Pimpin Penangkapan Pelaku Penggelapan ke Batam

Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat Pimpin Penangkapan Pelaku Penggelapan ke Batam

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 14 Nov 2022 14:00

DUMAI - Seorang pria inisial Al akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyian di wilayah Kepulauan Riau, tepatnya di Kota Batam.

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol  Rahmat, S.H, S.I.K didampingi Kanit Reskrim, Iptu M Sodikin SH M.Si membenarkan.

Dijelaskan Sodikin, kasus penggelapan ini bermula pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 sekira pukul 10.00 Wib diketahui salah satu Sales Motoris PT.Korea Tomorow & Global Indonesia yang Berinisial (Al) tidak dapat dihubungi lagi oleh pihak perusahaan.

Dan setelah dilakukan pencarian di kediaman Sales tersebut akan tetapi tidak dapat ditemukan maka pihak perusahaan dari PT.Korea Tomorow & Giobal Indonesia melakukan audit terhadap barang berupa rokok yang dibawa oleh Sales tersebut dan Barang Inventaris.

Stelah diaudit didapatlah kerugian yang diperbuat oleh sales tersebut Rp. 90.865 250 (sembilan puluh juta delapan ratus enam puluh ima ibu dua ratus lima puluh rupiah) selanjutnya PT.Korea Tomorow & Global Indonesia pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 membuat Laporan ke Poisek Dumai Barat .

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib didapatkan Informasi terkait keberadaan diduga Pelaku yaitu di Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri).

Selanjutnya berdasarkan Informasi tersebut dilakukanlah penyelidikan setelah itu melakukan koordinasi terhadap Pihak Kepolisian Polresta Barelang terhadap keberadaan diduga pelaku.

Dan pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira pukul 12.00 Wib Kapolsek Dumai Barat memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Polsek Dumai Barat untuk melakukan penangkapan diduga pelaku.

Lalu pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 07.00 Wib Kanit Reskrim dan anggota Polsek Dumai Barat berangkat menuju Kota Batam menggunakan Kapal Laut.

Setelah sampai di Kota Batam pada pukul 15.30 Wib Kanit Reskrim beserta anggota melakukan koordinasi dengan Unit Jatanras Polresta Barelang untuk membantu melakukan penangkapan diduga Pelaku.

Lalu pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekira pukul 08.00 Wib dilakukan penangkapan diduga pelaku berinisial (Al) selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang untuk diintrogasi.

Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 07.30 Wib diduga pelaku dibawa menuju Kota Dumai dengan menggunakan Kapal laut dan pada pukul 16.30 Wib sampai di Kota Dumai dan selanjutnya diamankan di Polsek Dumai Barat untuk diproses lebih lanjut.

"Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek. Untuk pelaku, kita sangkakan dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Mantan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah ini. (ded)

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.