Sabtu, 25 Jul 2026
Peristiwa,
Kapolda Riau Pimpin Rehabilitasi 118 Hektare Hutan Mangrove di Rohil
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 25 Jul 2026 08:52
ROKAN HILIR - Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung upaya rehabilitasi ekosistem dengan menanam kembali kawasan hutan mangrove yang rusak akibat perambahan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumat (24/7/2026). Langkah nyata ini direalisasikan sebagai tindak lanjut pasca-pengungkapan kasus dugaan perusakan kawasan hijau seluas 118 hektare di wilayah pesisir tersebut.
Agenda pemulihan lingkungan yang dipusatkan di lokasi bekas dugaan tindak pidana kehutanan ini turut melibatkan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah. Terlihat hadir mendampingi di lapangan, Bupati Rohil, Bistamam, Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Akhmadi, serta Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi.
Irjen Herry menjelaskan bahwa pemulihan ekosistem merupakan bagian penting dalam keseluruhan proses penanganan kejahatan lingkungan. Kawasan mangrove yang sudah telanjur dirusak harus segera direhabilitasi agar fungsinya sebagai pelindung wilayah pesisir dapat kembali berjalan normal.
"Hari ini kami melakukan penanaman pohon di kawasan mangrove yang rusak. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap 26 Juli," terang Herry.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum semata tidak akan cukup untuk menuntaskan persoalan kerusakan alam. Setelah para terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, langkah fisik berupa rehabilitasi kawasan mutlak untuk segera dieksekusi.
"Jadi bukan hanya penegakan hukum. Kami juga harus melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang mengalami kerusakan agar manfaatnya bisa kembali dirasakan oleh masyarakat dan ekosistem," tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berkolaborasi dengan Polres Rokan Hilir sebelumnya mengungkap dugaan perusakan ekosistem mangrove sekaligus perambahan kawasan hutan seluas 118 hektare. Dari operasi penegakan hukum tersebut, aparat kepolisian telah mengamankan dua orang terduga pelaku. Kasus ini sekarang masih terus bergulir di tahap penyidikan kepolisian.
Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi wujud implementasi program Green Policing yang digagas oleh jajaran Polda Riau. Konsep ini menitikberatkan pada pendekatan kepolisian yang tidak sekadar berfokus pada penindakan hukum, melainkan juga proaktif dalam mendorong upaya pelestarian lingkungan hidup.
Melalui aksi penanaman kembali di lahan kritis tersebut, institusi kepolisian berupaya mengirimkan pesan bahwa menjaga kelestarian alam adalah tanggung jawab lintas sektor. Upaya rehabilitasi ini diproyeksikan mampu mengembalikan fungsi mangrove sebagai benteng alami pencegah abrasi, rumah bagi beragam biota laut, dan penjaga keseimbangan ekosistem pesisir Riau.
"Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kepolisian akan terus mengambil peran, baik melalui penegakan hukum maupun kegiatan pemulihan lingkungan," pungkas Irjen Herry.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/kapolda-riau-pimpin-rehabilitasi-118-hektare-hutan-mangrove-di-rohil.html
komentar Pembaca