Ist.
Kalna Surya Siregar SH bersama terdakwa AA usai dikeluarkan Jaksa 13 Agustus 2015 lalu.
BAGANBATU - Mahkamah Agung telah memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menyatakan bahwa terdakwa AA bebas atas dakwaan kasus pencabulan. Terkait itu, Pengaca AA akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut.
Hal itu diketahui dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 20 September 2016 yang memberitahukan bahwa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2451 K/Pid.Sus/2015 tanggal 9 Juni 2016 yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 98/Pid.Sus/2015/PT.PBR tanggal 30 Juli 2015 yang menyatakan AA bebas dengan cara membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 700/Pid.Sus/2014/PN.RHL tanggal 6 Mei 2015 yang menghukum Terdakwa inisial AA dengan 7 tahun pidana penjara atau lebih berat dari Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum dengan 6 tahun pidana penjara.
" Namun pemberitahuan tersebut belun disertai Petikan Putusan atau Salinan Putusan, padahal kami sangat berkepentingan dengan putusan kasasi tersebut untuk dipelajari guna menempuh upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung R.I., karena sampai dengan hari ini kami meyakini klien kami tersebut tidak bersalah," ungkap Pengacara AA, Kalna Surya Siregar SH kepada spiritriau.com Rabu 21/9 petang.
Sebelumnya terdakwa AA Alias Apan didakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 sekira pukul 14.30 Wib di jalan Bukit Pembangunan Dua Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir melakukan tindak pidana pencabulan terhadap saksi korban inisial ARA. Yang mana pada saat itu saksi korban sedang ditinggalkan oleh Ayahnya yang merupakan Anggota Polri yang sedang mengawal uang di BRI.
Pada saat proses penyidikan di kepolisian, terdakwa tersebut menyampaikan "Alibi" yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa pada hari selasa tanggal 26 Agustus 2014 sejak pukul 14.00 Wib sampai dengan pukul 18.30 sedang berada di Warnet Sinar Nauli Net Kota Bagan Batu bersama dua orang temannya yang bernama Ogy Sanjaya dan Hadrianus Gea.
Lalu pada bulan Oktober 2014 Penasihat Hukum Kalna Surya Siregar mengajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Perkara AA tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah, namun oleh Kapolsek saat itu tidak dikabulkan.
Akhirnya perkara tersebut dilanjutkan hingga disidangkan di Pengadilan. Bahkan di persidangan terdakwa juga membuktikan Alibinya tersebut, namun akhirnya jaksa menuntut terdakwa AA dengan 6 tahun pidana penjara.
Sedangkan Penasihat Hukum melalui Nota Pembelaannya meminta agar AA dibebaskan dari dakwaan karena telah mampu membuktikan Alibinya, tapi Pengadilan berpendapat lain dengan cara menyatakan AA bersalah dan menghukum 7 tahun pidana penjara yang semula dituntut 6 tahun pidana penjara oleh Jaksa.
Atas putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tersebut, Penasihat Hukum Kalna Siregar menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dan akhirnya di Pengadilan Tinggi Pekanbaru Terdakwa AA dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari dakwaan.
Hingga akhirnya Jaksa melakukan eksekusi dengan cara mengeluarkan Terdakwa dari dalam Cabang Rumah Tahanan Negara Bagansiapiapi pada tanggal 13 Agustus 2015.
Atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut, selanjutnya Jaksa menempuh upaya hukum kasasi, yang akhirnya kasasi tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung.
Berdasarkan putusan tersebut, AA harus kembali dimasukkan ke penjara dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2451 K/Pid.Sus/2015 tanggal 9 Juni 2016 yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 98/Pid.Sus/2015/PT.PBR tanggal 30 Juli 2015 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 700/Pid.Sus/2014/PN.RHL tanggal 6 Mei 2015 tersebut.
"Meskipun ada pihak yang meminta agar klien kami tersebut melarikan diri, namun tetap sebagai Profesional, mau tidak mau, suka tidak suka, kami menghimbau klien agar secara sukarela menjalani putusan tersebut, dan beliau bersedia. Sudah pula diberitahukan kepada Endra Andri P, yang merupakan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir jika akan melakukan eksekusi terhadap klien kami tersebut cukup menghubungi saya (Kalna Surya Siregar,red) agar selanjutnya klien tersebut kami antarkan ke kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk menjalani hukuman 5 tahun pidana penjara berdasarkan putusan MA tersebut," ungkap Kalna.
Menurutnya, hal ini dilakukan demi menghormati kedudukan hukum sebagai Panglima dan selanjutnya agar menjadi motifasi bagi Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk melakukan eksekusi terhadap putusan-putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap yang belum dilakukan eksekusi sebagaimana mestinya.
Sebagaimana berdasarkan informasi bahwasannya putusan-putusan yang belum dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir adalah :
1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1552 K/PID/2014 tanggal 3 Maret 2015.
2. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1292 K/PID/2014 tanggal 11 Maret 2015.
3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1394 K/PID.SUS/2014 tanggal 31 Maret 2015.
4. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2212 K/PID.SUS/2013 tanggal 19 Maret 2014.
5. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 458 K/PID/2013 tanggal 6 Mei 2015.
6. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1017 K/PID.SUS/2013 tanggal 18 Februari 2016.
7. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2510 K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016.;
"Sementara ini kami ucapkan selamat pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir atas putusan tersebut. Fiat justitia ruat coelum! Rawe rawe rantas, malang malang putung!," tegas Advokat Kalna Surya Siregar. (ded)
Peristiwa