Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Kasus Judi di Tandun, 4 Karyawan BUMN dan 1 Warga Biasa ini Hanya Divonis 3 Bulan

Kasus Judi di Tandun, 4 Karyawan BUMN dan 1 Warga Biasa ini Hanya Divonis 3 Bulan

Laporan : Fahrin Waruwu
Kamis, 14 Jun 2018 15:34
Ist
ROKANHULU - Lima orang pelaku judi yang ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tandun pada Sabtu 10 Maret 2018 lalu di Dusun II Afdeling III Perumahan PTPN V Sei Tapung Desa Sei Kuning Kecamatan Tandun Rohul kini sudah menghirup udara segar.

Dari 5 pelaku itu diketahui 4 orang adalah Karyawan Badan Usaha Milik Negara PTPN V Sei Kuning. Bebasnya 5 orang tersebut kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Kalau dihitung, masa penahanan hanya 3 bulan, namun itu juga yang perlu ada tanda tanya, karena informasi ada dugaaan suap menyuap pada sidang kasus itu, bahkan Rupiahnya sangat fantastis mencapai Rp 100 Juta.

"Orang di atas udah keluar malam senin.kemarin.jam 02 malam dari LP. Mereka bebas setelah di tahan 3 bulan dengan menebus Rp.100 juta.Ini bukan Hoax,karna salah seorang pelaku tetangga saya.Kalau begini,enak siapa ya,wartawan yg buat berita, atau pihak yg menyidangkan,"tulis salah seorang anggota group WhatsApp. Kamis 14/6.

Kelimanya bernisial HBK alias Buyung (39) warga Perumahan Afd III Desa Sei Kuning. Selanjutnya, ADL alias Pak Ucok (47) Karyawan BUMN, Perumahan Afd III Desa Sei Kuning, S alias Suprat (42) Karyawan BUMN, Perumahan Afd III Desa Sei Kuning, SH alias Pulungan (52) Karyawan BUMN, Perumahan Afd III Desa Sei Kuning dan PPS alias Jambang (52) Karyawan BUMN, Perumahan Afd III Desa Sei Kuning Kecamatan Tandun.

Ketika itu, dari lokasi petugas mengamankan barang bukti yakni, kartu remi merk Tri Fish, serta uang yang telah dihitung berjumlah Rp.970.000,-(Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan uraian 108 lembat Kartu Remi merk Tri Fish, 4 lembar uang pecahan Rp 100.000, 8 lembar uang  pecahanh Rp 50.000, 2 lembar uang pecahan Rp 20.000, 10 lembar uang pecahan Rp 10.000 dan 6 lembar uang pecahan Rp 5.000.

Saat hal itu dikonfirmasi kepada Kepala Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Muhammad Lukman AMd IP SH MSi membenarkan penjudi itu sudah bebas dari tahanannya sesuai dengan putusan hakim 3 bulan sudah mereka jalani  masa tahanannya.

"Ya, sudah bebas kemarin hari Sabtu tgl 9 Juni 2018 pukul 10.40," jelas Kalapas membantah kalau bebasnya napi perjudian itu Jam 02.00.wib subuh.

"Mereka bebas sesuai putusan vonis hakim 3 bulan penjara, ya vonis 3 bulan penjara," tegasnya lagi. (fah)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Selasa, 21 Apr 2026 18:39

    Pengedar “Pil Setan” di Dua Desa Lirik Dibekuk, Puluhan Butir Disita Dari Dua Tersangka

    INHU - Di balik geliat aktivitas masyarakat yang tampak biasa di Kecamatan Lirik, terselip pergerakan gelap peredaran narkotika yang akhirnya berhasil diendus aparat kepolisian. Melalui serangkaian pe

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:36

    PBB dan UE Perkirakan Rekonstruksi Gaza Butuh Biaya Rp1,2 Kuadriliun

    JAKARTA â€" Uni Eropa (UE) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (20/4/2026) memperkirakan bahwa lebih dari USD71 miliar (sekitar Rp1,218 kuadriliun) akan dibutuhkan selama satu dekade

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:33

    Trump Tak Akan Buka Blokade Selat Hormuz Sampai Kesepakatan dengan Iran Tercapai

    JAKARTA - Presiden Donald Trump menegaskan bahwa Amerika Serikat (AS) tidak akan mencabut blokade terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran sampai kesepakatan dengan Teheran tercapai. Pernyataan tersebut

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:27

    Kemlu Sebut 13 WNI Terdampak Kebakaran di Sabah Malaysia

    JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) terdampak kebakaran di wilayah pemukiman di Sandakan, Sabah, Malaysia, yang terjadi pada Minggu

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:19

    Wacana Pesawat Militer AS Bebas Terbang di Indonesia, Penasihat Khusus Presiden: Tidak Boleh!

    JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, memberikan pernyataan tegas terkait kedaulatan wilayah udara Indonesia. Ia menekankan,

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.