Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Kata KPU soal Rekomendasi Diskualifikasi Cagub Petahana Malut

Peristiwa

Kata KPU soal Rekomendasi Diskualifikasi Cagub Petahana Malut

Selasa, 06 Nov 2018 14:23
Detik.com
Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Jakarta - Bawaslu Maluku Utara (Malut) memberikan rekomendasi pada KPU mendiskualifikasi cagub petahana Abdul Gani Kasuba dan wakilnya Al Yasin Ali. KPU mengatakan pihaknya akan berhati-hati dalam mengambil keputusan.

"Kita segera ambil keputusan soal itu, kita harus hati-hati karena kompleks masalah di Maluku Utara itu," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).

Wahyu mengatakan sebelumnya, di Maluku Utara juga terjadi pemungutan suara ulang (PSU). Menurut Wahyu, pihaknya akan terlebih dulu mengkaji putusan dan rekomendasi yang diberikan Bawaslu Malut.

"Pertama ada PSU, kemudian diskualifikasi. Inikan sesuatu yang perlu kita kaji dengan hati-hati, jangan sampai kemudian keputusan kita justru tidak sesuai dengan keputusan yang berlaku," kata Wahyu.

"Kalau rekomendasi di Bawaslu kan sudah ada, cuma tindak lanjut dari itu yang perlu kita rembuk bersama," sambungnya.

Wahyu mengatakan, KPU Maluku Utara telah konsultasi kepada KPU Pusat terkait putusan tersebut. "Sudah dapat laporan, sudah (konsultasi soal putusan)," tuturnya.

Bawaslu Malut sebelumnya menyatakan cagub petahana Abdul Gani Kasuba dan wakilnya Al Yasin Ali melakukan pelanggaran. Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Malut agar pasangan itu didiskualifikasi.

Keputusan Bawaslu Maluku Utara mendiskualifikasi Abdul Gani Kasuba-Ali Yasin berawal dari laporan masyarakat. Abdul Gani sebagai gubernur petahana dilaporkan terkait rotasi pejabat.

"Jadi ini bagian dari tindak lanjut laporan dari masyarakat, terkait larangan pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 terkait dengan larangan bagi petahana melakukan penggantian jabatan dalam kurun waktu 6 bulan terhitung sejak penerapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan. Ketentuannya begitu," kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Muksin Amrin saat dihubungi, Senin (5/11).

"Faktanya di dalam proses itu, itu terjadi penggantian jabatan selama 4 kali penggantian jabatan yang dikeluarkan melalui SK gubernur petahana selaku calon. Kurang lebih 4 kali SK memutuskan melakukan rolling dan mutasi jabatan, baik eselon 2, 3 maupun 4 dan para jabatan kepala sekolah selevel SMA," imbuh dia.


(detik.com)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Selasa, 21 Apr 2026 09:00

    PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang

    Pekanbaru-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, sebagai bentuk kepedulian dan pengho

  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.