Sabtu, 20 Jun 2026
Kejagung Periksa 3 Saksi Baru Terkait Perkara PT Waskita Beton Precast
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 29 Agu 2022 22:06
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, dan Tersangka A.
Kapuspenkum Kejagung RI DR Ketut Sumedana melalui siaran persnya Senin 29 Agustus 2022, mengatakan bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu, HA selaku Direktur Marketing PT Himalaya Everest Jaya/Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri periode 2007-2019, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
SK selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri periode 2020 s/d sekarang, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
EA selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. ***
komentar Pembaca