Rabu, 22 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Kejaksaan Selamatkan Mobil Pemda Rohul di Tangan Pensiunan PNS

Kejaksaan Selamatkan Mobil Pemda Rohul di Tangan Pensiunan PNS

Laporan : Fahrin Wawuru
admin
Selasa, 25 Feb 2020 12:18
Fahrin
Foto Kasi Perdata Tata Usaha Negara, Roni Saputra SH saat menyelamatkan aset Pemkab Rohul berupa satu unit mobil dari tangan pensiunan PNS Selasa (25/2/2020).

ROKAN HULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpengaraian selamatkan aset Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berupa satu unit mobil dinas plat merah ditangan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah pensiun.

Data diterma reporter media ini disampaikan Kajari Rokan Hulu
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Ivan Damanik SH. M.Hum melalui Kasi Perdata Tata Usaha Negara, Roni Saputra SH, Selasa, (25/2/2020) membenarkan penyelamatan aset Pemkab Rokan Hulu  yang tidak dikembalikan oleh mantan seketaris korpri Rokan Hulu bernama Desri Mawarni.

"Yang mana Desri sudah pensiun sejak 10 tahun terakhir, yang bersangkutan merupakan PNS Pemkab Rohul, namun aset milik negara tersebut tidak kunjung dikembalikannya sejak dirinya dinyatakan pensiun," kata Roni.

Lanjut Kasi Perdata Tata Usaha  Roni Saputra Aset yang diselamatkan Kejaksaan Rokan Hulu berupa satu unit mobil dinas plat merah jenis Toyota Kijang atas kerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul.

"Berkat koordinasi antara kejaksaan dan BPKAD kita berhasil menarik kembali aset negara tersebut. Mobil dinas milik Pemkab Rokan hulu tersebut sudah dikuasai oleh yang bersangkutan dalam 10 tahun terakhir namun tidak kunjung dikembalikannya," jelas Roni.

Tegas Roni, ini sebagai langkah untuk pemulihan keuangan negara melalui penarikan aset negara yang dikuasai oleh PNS yang sudah pensiun yang tidak dikembalikan, namun harus atas laporan dari BPKAD ke kantor Kejari khususnya di Rokan Hulu. 

Dengan keberhasilan yang dilakukan ini, sebagai langkah menggairahkan Pemkab Rohul menjalin kerja sama dengan kejaksaan untuk melakukan penarikan aset negara yang dikuasai orang lain tanpa haknya.

"Kami berharap kedepan, Pemkab Rohul bisa melibatkan kejaksaan untuk pemulihan keuangan negara, melalui aset negara yang dikuasai, tidak sampai disitu saja namun termasuk juga untuk penagihan Iklan Reklame, PDAM, Bumdesa yang tidak dikembalikan anggota
yang bertujuan untuk meningkatkan PAD Rohul," ucapnya.

"Ini juga sebagai tindak lanjut dari Tujuh program dari Mahkamah Agung," pungkasnya. (Fah)



komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.